PravadaNews – Kekhawatiran terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencuat setelah tiga eks pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Adapun tiga pejabat tinggi BGN yang ditetapkan tersangka oleh Kejagung yakni bekas Kepala BGN Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, mengaku prihatin mengenai adanya kasus korupsi dalam tata kelola anggaran program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tersebut.
Yahya menilai, peristiwa itu harus menjadi peringatan bagi jajaran pimpinan BGN yang baru agar lebih cermat dalam mengelola anggaran. “Saya ikut prihatin atas kasus yang menimpa mereka bertiga. Mereka sangat ceroboh dalam mengelola BGN dan program MBG,” kata Yahya pada Jumat (5/6/2026).
Yahya juga meminta ke seluruh pihak untuk tetap patuh dan menghormati setiap rangkaian proses penyelidikan berkaitan soal kasus dugaan korupsi tersebut.
Yahya menekankan asas praduga tidak bersalah juga perlu dijunjung hingga pengadilan mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, Yahya berpendapat bahwa kasus dugaan korupsi yang ditengarai telah merugikan uang negara puluhan triliun itu adalah gambaran persoalan mendasar buruknya pengelolaan anggaran lembaga.
Yahya pun merujuk pada sejumlah dugaan aksi penyimpangan yang selama ini menjadi sorotan publik
terkait realisasi dan fungsi pada setiap program dalam lembaga di pemerintahan.
Yahya menambahkan, contohnya termasuk soal pengadaan sepeda motor listrik, laptop, dan jasa serta penyelenggaraan acara oleh BGN yang tidak sesuai dengan fungsi dari program MBG tersebut.
“Ini menunjukkan adanya tata kelola anggaran yang buruk, sama sekali tidak mempertimbangkan kalau anggaran tersebut bersumber dari uang rakyat,” tutup Yahya.
Sementara itu, Kejagung tidak menutup kemungkinan akan memanggil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) saat ini, Nanik Sudaryati Deyang, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan, penyidik berkewenangan untuk memeriksa siapa pun yang memiliki informasi terkait perkara yang sedang diselidiki.
Syarief mengatakan, proses penyelidikan dalam konstruksi perkara hukum harus dilakukan secara profesional terlepas dari jabatan yang diemban maupun keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana.
“Jadi gini, kalau yang namanya saksi itu, siapa pun yang kami perlukan untuk membuat terang tindak pidana itu dapat diperiksa sebagai saksi,” kata Syarief dikutip Jumat (5/6/2026).















