Ilustrasi Ekspor. (Foto: Dok. UNSPLASH/ANDY LI)

Beranda / Ekonomi / Bagaimana Persejutuan Ekspor CPO Bisa Terbit?

Bagaimana Persejutuan Ekspor CPO Bisa Terbit?

PravadaNews – Mekanisme penerbitan izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) dilakukan melalui sistem elektronik yang terintegrasi antara Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dan Sistem INATRADE.

Dikutip dari Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit, Selasa (9/6/2026), pemerintah mengatur secara rinci tahapan yang harus dilalui eksportir hingga memperoleh Persetujuan Ekspor (PE) sebagai dasar pelaksanaan ekspor.

“Persetujuan Ekspor merupakan perizinan yang wajib dimiliki oleh setiap eksportir sebelum melakukan pengiriman produk turunan kelapa sawit ke luar negeri,” tulis Peraturan Menteri Perdagangan RI.

Penerbitan Persetujuan Ekspor dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Perdagangan dan menjadi instrumen utama pemerintah dalam mengendalikan tata niaga ekspor sawit nasional.

Regulasi tersebut mengatur beberapa jenis Persetujuan Ekspor yang dapat diterbitkan pemerintah, yaitu Persetujuan Ekspor CPO untuk Program Minyak Goreng Rakyat (MGR), Persetujuan Ekspor Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBDPO), Persetujuan Ekspor Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBDPL), Persetujuan Ekspor Used Cooking Oil (UCO), Persetujuan Ekspor Residu untuk Program MGR, serta Persetujuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit untuk Program Percepatan.

Baca Juga: Kemendag Kabulkan Keinginan Bulog

Untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor CPO, eksportir terlebih dahulu wajib mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri Perdagangan melalui SINSW yang selanjutnya diteruskan ke Sistem INATRADE.

Pemerintah menegaskan bahwa permohonan harus diajukan secara lengkap. Apabila data atau dokumen yang dipersyaratkan belum lengkap, sistem tidak akan meneruskan permohonan tersebut ke INATRADE. Dengan demikian, kelengkapan administrasi menjadi faktor utama yang menentukan apakah proses perizinan dapat dilanjutkan atau tidak.

Sebelum dapat mengajukan permohonan, eksportir harus memiliki hak akses ke sistem elektronik. Hak akses tersebut diperoleh melalui proses registrasi pada SINSW. Dalam proses registrasi, eksportir wajib mengunggah hasil pindai dokumen asli sesuai status badan usahanya.

Bagi eksportir perseorangan, dokumen yang diperlukan paling sedikit berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). Untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun yayasan, dokumen minimal yang harus disampaikan adalah NPWP.

Sementara itu, koperasi dan badan usaha diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta NPWP. Adapun pelaku usaha yang secara ketentuan tidak dapat memperoleh NIB tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NPWP.

Namun demikian, pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha. Apabila dokumen-dokumen tersebut sudah tersedia secara elektronik pada kementerian atau lembaga pemerintah yang telah terintegrasi dengan SINSW, eksportir tidak perlu lagi mengunggah dokumen persyaratan secara manual.

Peraturan tersebut juga menegaskan, eksportir bertanggung jawab penuh atas seluruh data yang disampaikan dalam permohonan Persetujuan Ekspor.

Tanggung jawab tersebut mencakup kebenaran elemen data yang diisi dalam sistem maupun informasi elektronik yang digunakan sebagai dasar pengajuan. Sebelum permohonan diproses, eksportir harus memberikan pernyataan elektronik yang menyatakan seluruh data dan dokumen yang diajukan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketentuan ini bertujuan mencegah penyampaian data yang tidak sesuai serta memperkuat akuntabilitas dalam proses perizinan ekspor. Salah satu perubahan penting dalam tata kelola ekspor sawit adalah penerapan sistem penerbitan izin secara otomatis.

Berdasarkan Pasal 12, Persetujuan Ekspor untuk CPO, RBDPO, RBDPL, UCO, dan Residu diterbitkan secara otomatis melalui Sistem INATRADE dan diteruskan ke SINSW. Proses ini dilakukan berdasarkan Hak Ekspor yang telah tersedia secara elektronik dalam sistem.

Artinya, apabila eksportir telah memiliki Hak Ekspor dan seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi, sistem dapat menerbitkan Persetujuan Ekspor tanpa proses manual tambahan.

Setiap Persetujuan Ekspor yang diterbitkan akan dilengkapi dengan kode Quick Response (QR) yang berfungsi sebagai sarana verifikasi dan pengamanan dokumen. Dokumen Persetujuan Ekspor yang diterbitkan pemerintah memuat sejumlah informasi penting yang menjadi dasar pelaksanaan ekspor.

Informasi tersebut meliputi nomor dan tanggal penerbitan Persetujuan Ekspor, Nomor Induk Berusaha (NIB), identitas eksportir, pos tarif atau Harmonized System (HS), jenis barang yang diekspor, jumlah dan satuan barang, pelabuhan muat ekspor, negara tujuan ekspor, serta masa berlaku izin yang mencakup tanggal mulai dan tanggal berakhir.

Sementara itu, identitas eksportir dalam dokumen tersebut paling sedikit memuat nama dan alamat eksportir. Kelengkapan informasi tersebut memungkinkan pemerintah melakukan pengawasan terhadap volume ekspor, tujuan pengiriman, serta kesesuaian antara hak ekspor yang dimiliki dengan realisasi ekspor yang dilakukan.

Persetujuan Ekspor bukan berarti eksportir dapat langsung melakukan ekspor tanpa kewajiban tambahan. Regulasi mengatur eksportir yang telah memperoleh Persetujuan Ekspor CPO maupun produk turunan sawit lainnya untuk Program MGR tetap dikenakan kewajiban finansial.

Pertama, eksportir wajib membayar Bea Keluar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai barang ekspor yang dikenakan bea keluar.

Kedua, eksportir juga dikenakan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengenaan kedua instrumen tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan dalam negeri, stabilitas harga minyak goreng, keberlanjutan industri sawit, serta penerimaan negara.

Secara sederhana, Persetujuan Ekspor CPO dapat terbit apabila eksportir telah memenuhi seluruh tahapan yang dipersyaratkan. Mulai dari registrasi pada SINSW, memiliki hak akses sistem, memiliki NIB dan NPWP sesuai ketentuan, mengajukan permohonan secara lengkap, memiliki Hak Ekspor yang tercatat secara elektronik, serta menyampaikan data yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Setelah seluruh persyaratan tersebut terpenuhi, Sistem INATRADE akan menerbitkan Persetujuan Ekspor secara otomatis dan mengirimkannya melalui SINSW lengkap dengan QR Code sebagai bukti legalitas ekspor.

Melalui mekanisme digital tersebut, pemerintah berupaya menciptakan proses perizinan ekspor sawit yang lebih cepat, transparan, terukur, dan mudah diawasi.

Sistem ini sekaligus memastikan ekspor CPO hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh kewajiban administratif dan memiliki hak ekspor yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *