PravadaNews – Goodyear Indonesia kebut sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) ban melalui forum debottlenecking Satgas P2SP.
Perpanjangan sertifikat itu dibutuhkan sebelum masa berlaku sejumlah pabrik pemasok luar negeri berakhir. Sebab, sertifikat tersebut mempengaruhi kelancaran impor ban.
Ketua Kelompok Kerja Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP) Satya Bhakti Parikesit mengatakan, aduan Goodyear masuk dalam isu pengurusan SNI dan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI). Proses tersebut berjalan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) di Kementerian Perindustrian.
Pembahasan dalam sidang debottlenecking, kata Satgas P2SP itu, diarahkan untuk memastikan tahapan sertifikasi tidak melewati jangka waktu layanan yang berlaku. Menurut Satya, persoalan Goodyear sudah berada pada tahap akhir karena verifikasi dan audit telah dilakukan oleh kementerian terkait.
“Itu sebenarnya sudah termanage baik lah dikelola sama teman-teman Kementerian Perindustrian, itu kan tinggal proses akhirnya aja lah. Proses verifikasi sudah, proses auditnya sudah, tinggal akhirnya aja akan divalidasi dan evaluasi,” ujar Satya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Baca Juga: RI Kejar Tekstil-Furnitur Bebas Tarif AS 18%
Pokja Debottlenecking menempatkan service level agreement (SLA) sebagai acuan penyelesaian agar proses sertifikasi tetap berjalan sesuai ketentuan. Skema itu membuat percepatan tidak dilakukan melalui aturan baru, melainkan melalui penuntasan tahapan administrasi yang sudah berjalan.
Satya menegaskan, forum debottlenecking tidak menghapus kewajiban pemenuhan SNI bagi pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi. Sidang tersebut hanya memastikan proses yang telah masuk verifikasi dan audit tidak tertahan terlalu lama sebelum sertifikat lama berakhir.
Dari sisi pelaku usaha, Presiden Direktur Goodyear Indonesia Iman Santoso menjelaskan bahwa kebutuhan SNI tersebut berkaitan dengan rantai pasok ban dari fasilitas produksi luar negeri. Goodyear Indonesia menggunakan sertifikasi itu untuk mendukung pasokan ban dari sejumlah pabrik global ke pasar domestik.
Iman menjelaskan, perusahaan mengurus perpanjangan SNI untuk 14 pabrik yang berkaitan dengan kebutuhan impor ban. Dari jumlah tersebut, sebagian besar sudah memperoleh hasil, sementara empat pabrik masih menghadapi kendala jadwal sertifikasi dan pemenuhan persyaratan tambahan.
“Namun, masih ada empat yang saat ini nyangkut, sedikit ada kendala, antara lain pabrik di Hanau dan di Furstenwalde, dua-duanya di Jerman. Kemudian juga pabrik di Turki, dan salah satu pabrik kita di Kunshan, China,” tutur Iman.
Lebih lanjut, dua pabrik di Jerman menghadapi persoalan karena masa berlaku SNI sudah mendekati tenggat pada tahun ini. Sementara itu, pabrik di Turki dan Kunshan China membutuhkan kepastian jadwal sertifikasi agar proses tidak selesai setelah sertifikat lama berakhir.
Goodyear juga meminta ruang waktu untuk memenuhi persyaratan tambahan, termasuk kesiapan laboratorium internal sesuai arahan otoritas terkait. Tanpa kepastian perpanjangan SNI, perusahaan berisiko terganggu dalam memenuhi komitmen pasok ban bagi mitra industri otomotif global.















