Menteri Keuangan (Menkeu) menerima secara simbolis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,029 yang berasal dari hasil pemulihan aset negara oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Penyerahan dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kegiatan BPA Fair 2026 di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, pada Senin (15/6/2026). (Foto: Dok Kejagung)

Beranda / Ekonomi / Pemulihan Aset Sumber Ekonomi Negara

Pemulihan Aset Sumber Ekonomi Negara

PravadaNews – Menteri Keuangan (Menkeu) menerima secara simbolis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,029 Triliun yang berasal dari hasil pemulihan aset negara oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal itu dilakukan untuk menempatkan pemulihan aset sebagai sumber penerimaan ekonomi yang langsung masuk ke kas negara untuk kebutuhan pembangunan nasional berkelanjutan.

Penyerahan tersebut, dilaksanakan di acara BPA Fair 2026 di Gedung BPA Kejaksaan RI, pada Senin 15 Juni 2026, setelah Kejagung menuntaskan lelang aset, penelusuran properti, dan pengembalian uang perkara korupsi lama.

Dalam hal ini, menunjukkan negara tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga memastikan nilai kerugian publik kembali menjadi penerimaan resmi bagi APBN.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memandang penerimaan itu sebagai bukti kebijakan aset bergerak dari administrasi hukum menuju penguatan fiskal yang terasa bagi publik secara nyata.

“Setiap aset yang berhasil dikembalikan menjadi tambahan penerimaan negara yang pada akhirnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Purbaya dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (15/6/2026).

Menkeu menambahkan, rincian penerimaan memperlihatkan dominasi lelang BPA Fair 2026 yang menghasilkan Rp978,1 miliar bagi kas negara, pada momentum tersebut secara langsung. Kemenkeu juga menerima hasil penelusuran tanah dan bangunan Rp30,9 miliar, serta uang kasus Edi Tansil Rp51,6 miliar dari Kejagung RI.

Nilai tersebut penting karena PNBP selama ini bergantung pada sumber daya alam, layanan kementerian, BLU, dan dividen negara secara dominan. Menkeu menilai, pemulihan aset memberi tambahan yang berasal dari penegakan hukum, bukan hanya aktivitas ekonomi rutin dan harga komoditas global semata.

Dalam perkara lama, Menkeu menyatakan, hak negara atas aset hasil tindak pidana tidak gugur meski proses pemulihan berjalan puluhan tahun.

“Siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar. Waktu boleh berjalan, tetapi hak negara tidak boleh hilang,” kata Menkeu.

Kebijakan ini juga membuka ruang koordinasi fiskal dan hukum agar aset yang berhasil dipulihkan dapat kembali diamankan untuk kepentingan negara. Melalui pengelolaan yang tertib, transparan, dan akuntabel, penerimaan dari pemulihan aset dapat memperkuat kapasitas fiskal negara dalam mendukung pembangunan nasional.

Sementara itu, data dari Kemenkeu dalam Paparan APBN KiTa Juni 2026 menunjukkan, PNBP hingga 31 Mei 2026 mencapai Rp226,4 triliun. Angka itu tumbuh 19,9 persen secara tahunan dan telah mencapai 49,3 persen dari target APBN 2026.

Paparan itu menyebut kinerja PNBP tidak hanya ditopang dividen, sebab pertumbuhan tanpa kekayaan negara dipisahkan tetap menguat secara lebih tinggi.

“Realisasi PNBP hingga 31 Mei 2026 mencapai 49,3% APBN. Kinerja PNBP SDA tumbuh 15,3% (yoy) terutama disumbang peningkatan SDA Migas tumbuh 14,9% (yoy) dampak kenaikan ICP dan SDA Nonmigas tumbuh 15,6% (yoy) dampak kenaikan harga mineral,” tulis data Kemenkeu dalam paparan APBN KiTa.

Dengan capaian tersebut, tambahan PNBP dari pemulihan aset masuk ketika penerimaan negara bukan pajak masih tumbuh positif hingga akhir Mei 2026.

Ke depan, Kemenkeu akan terus memperkuat sinergi dengan Badan Pemulihan Aset Kejagung serta pemangku kepentingan terkait untuk mengoptimalkan pemulihan aset dan penyelamatan keuangan negara.

Seperti diketahui, PNBP merupakan penerimaan negara di luar pajak yang dapat berasal dari pemanfaatan sumber daya alam, layanan kementerian dan lembaga, pendapatan badan layanan umum, dividen, hingga hasil pemulihan aset. Dalam kasus ini, pemulihan aset menjadi bagian dari upaya pemerintah mengembalikan hak negara melalui lelang, penelusuran aset, dan pengembalian uang dari perkara tindak pidana korupsi.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *