PravadaNews – Pasokan Minyakita yang relatif stabil secara bulanan dengan mengandalkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) maish tidak mampu untuk menekan harga di pasar yang sudah melampui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan pemerintah sebesar Rp15.700/liter.
Diketahui, Kemendag mencatat realisasi DMO Minyak Goreng Rakyat (MGR) pada 1–17 Juli 2026 mencapai 53.059 ton atau turun 1,02% secara bulanan. Secara tahunan, volume tersebut merosot 56,02%.
Berdasarkan, Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP), Kementerian perdagangan (Kemendag) mencatat harga rata-rata Minyakita sebesar Rp15.862/liter atau sudah melampui HET.
“Manakala nanti kita temukan di pasar, misalnya pasar rakyat, minyak goreng susah ditemukan, ya kita akan tagih kepada para produsen untuk memenuhi ketentuan di Permendag 20,” jelas Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan kepada PravadaNews di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Dalam mekanisme yang berlaku, kewajiban DMO baru muncul ketika produsen akan melakukan kegiatan ekspor minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) beserta produk turunannya. Produsen yang tidak melakukan ekspor tidak memiliki kewajiban memasok Minyakita melalui skema tersebut.
Iqbal menjelaskan bahwa Kemendag tidak hanya mengatur soal pasokan Minyakita. Tetapi juga beberapa jenis minyak goreng, seperti minyak premium dan minnyak second brand.
Kata Iqbal, Kemendag juga harus memastikan ketersedian minyak premium dan minyak second brand di pasaran.
“Karena bukan hanya Minyakita yang kita atur, tetapi juga minyak premium dan minyak second brand harus tersedia di pasar, utamanya di pasar rakyat,” tutur Iqbal.
Hal ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur minyak goreng sawit kemasan secara luas, bukan hanya Minyakita.
Adapun Pasal 30A dalam aturan tersebut menjadi instrumen penindakan terhadap produsen yang tidak memenuhi kewajiban pasok ketika minyak goreng mengalami kelangkaan di pasar.
Sebelumnya, pengamat pangan dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori menegaskan, persoalan Minyakita tidak hanya ditentukan oleh jumlah DMO yang disalurkan.
“Salah satu kelemahan skema DMO adalah beleid ini tidak mengakomodasi fluktuasi harga CPO, bahan baku minyak goreng,” ungkap Khudori dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/6).
Harga CPO dalam skema DMO, baginya, tidak diwajibkan dijual pada tingkat harga tertentu sehingga kenaikan bahan baku dapat menekan biaya produksi Minyakita.
Karena itu, Khudori menilai evaluasi DMO perlu menelusuri pasokan hingga pasar rakyat karena harga akhir juga dipengaruhi biaya produksi dan panjangnya jalur distribusi.














