PravadaNews – Miris! Beras yang selama ini menjadi kebutuhan pokok jutaan masyarakat Indonesia kembali menjadi sorotan.
Di balik label “Premium” yang terpampang di kemasan, muncul dugaan sebagian produk yang beredar di pasaran tidak memenuhi standar kualitas sebagaimana yang dijanjikan kepada konsumen.
Temuan tersebut memicu kekhawatiran tidak hanya karena berpotensi merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap tata niaga pangan nasional.
Menyikapi kondisi itu, Komisi IV DPR RI mendesak Kementerian Pertanian untuk memperketat pengawasan kualitas beras yang beredar di pasar, menyusul terungkapnya dugaan praktik penjualan beras premium yang tidak sesuai standar dan disebut telah menimbulkan kerugian hingga Rp100 triliun.
“Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap hak-hak konsumen. Masyarakat membayar beras premium dengan harga yang lebih mahal, tetapi kualitas yang diterima ternyata tidak sesuai standar. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB, Hindun Anisah Kamis (30/7/2026).
Hindun meminta Kementerian Pertanian tidak hanya berhenti pada pengungkapan kasus, tetapi terus melakukan pengawasan secara berkala terhadap kualitas beras yang beredar di seluruh Indonesia.
Pengawasan tersebut harus dibarengi dengan pengecekan dan pengujian laboratorium secara rutin agar tidak ada lagi celah bagi pelaku usaha nakal melakukan praktik serupa.
“Kementan harus terus turun ke lapangan melakukan pengawasan, pengambilan sampel, dan pengujian kualitas beras secara berkala. Jangan sampai pengawasan hanya dilakukan ketika muncul kasus besar,” tegas Hindun.
Politisi PKB asal Dapil Jawa Tengah II itu juga mengapresiasi langkah Kementan yang telah menguji ratusan sampel beras dan menyerahkan bukti-bukti kepada Satgas Pangan. Menurutnya, langkah selanjutnya yang tidak kalah penting adalah memastikan proses penegakan hukum berjalan secara tegas dan transparan.
“Kementan harus bersinergi dengan Satgas Pangan, kepolisian, dan aparat penegak hukum lainnya untuk menindak para pelaku. Siapa pun yang terbukti melakukan penipuan mutu beras premium harus diproses secara pidana agar memberikan efek jera,” kata Hindun.
Hindun menilai, tindakan tegas diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perdagangan pangan nasional. Ia mengingatkan bahwa beras merupakan kebutuhan pokok masyarakat sehingga kualitas dan kejujuran dalam perdagangannya harus dijamin oleh negara.
“Jangan sampai masyarakat menjadi korban berulang kali. Perlindungan konsumen harus menjadi prioritas, sementara pelaku yang mencari keuntungan dengan cara menipu harus menerima sanksi yang setimpal,” pungkas Hindun.
Sementara itu, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyampaikan total kerugian yang ditanggung konsumen mencapai Rp 98 triliun akibat dugaan praktik penipuan mutu beras premium.
Angka tersebut berasal dari selisih harga beras premium yang dijual. Amran mengatakan Kementan telah menguji sampel dari 212 merek beras dan telah menyerahkan bukti-bukti tersebut ke Satgas Pangan.
“Total kerugian Rp 98 triliun. Kita hitung detail, itu Rp 99 triliun. Kurang lebih Rp 100 triliun,” ujar Amran dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (30/7).
Amran menerangkan kadar beras patah untuk beras premium yang telah ditetapkan pemerintah mencapai 14,5%. Namun, hasil pengujian menunjukkan sejumlah sampel kadar beras patah hingga 59,20%.
“Ini yang terjadi, beras bukan premium, di bawahnya medium. Tapi dijual premium,” jelas Amran.
Selain beras premium, Amran juga menyebut terjadi permainan harga pada beras fortifikasi. Amran menyebut beras fortifikasi dijual Rp 42.000/kilogram. Padahal harga beras fortifikasi sementara ini diimbau agar disamakan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium. Adapun rentang HET beras premium telah ditetapkan di harga Rp 14.900 per kilogram (kg) sampai Rp 15.800 per kg sesuai zonasi wilayah.
Amran menjelaskan beras fortifikasi merupakan beras yang diperkaya gizi/nutrisi, seperti vitamin B, B12, asam folat, Zat Besi, sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Ia menghitung kalkulasi biaya produksi sebenarnya.
Jika produsen memakai bahan dasar beras medium harga kisaran Rp 12.000-13.000/kg. Lalu ditambahkan nutrisi Rp 700-1.000/kg, beras fortifikasi tersebut seharusnya dijual sekitar Rp 14.000/kg.
“Ini kalau ditambah tadi, supaya clear, biaya tambahan Rp 700 sampai 1000 per kilo. Kalau ditambahkan yang zat-zat, B12, itu nilainya Rp 700 per kilogram. Kemudian, dengan menggunakan beras medium, harga ini diproses fortifikasi bisa Rp 14.000, harga HET. Tetapi dijual Rp 20.000. Ada Rp 42.000,” beber Amran.















