Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (PravadaNews)

Beranda / Hukum / KPK Siap Hadapi Praperadilan Asrul Azis

KPK Siap Hadapi Praperadilan Asrul Azis

PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons langkah tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba yang kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait proses penggeledahan.

Lembaga antirasuah itu menegaskan seluruh tindakan penggeledahan dalam perkara tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku, sehingga meyakini proses penyidikan memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami pastikan seluruh rangkaian proses penyidikan, termasuk tindakan upaya paksa berupa penggeledahan, telah dilaksanakan secara profesional, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (19/7/2026).

Meski begitu, KPK menghormati upaya praperadilan yang diajukan Asrul. Budi menegaskan bahwa pengajuan praperadilan dijamin oleh hukum.

“KPK menghormati setiap upaya hukum yang ditempuh oleh tersangka, termasuk permohonan praperadilan yang diajukan oleh Saudara ASR, terkait tindakan penggeledahan,” ucapnya.

KPK, menurut dia, bakal menghadapi proses praperadilan tersebut. Segala bukti yang menjadi dasar penggeledahan juga akan dibuka dalam persidangan.

“KPK akan menghadapi proses praperadilan tersebut dengan menghormati kewenangan majelis hakim untuk menguji aspek legalitas tindakan penyidik,” ungkapnya.

“KPK optimistis proses penyidikan yang telah dilakukan memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis. Terlebih, penyidikannya juga sudah dinyatakan lengkap dan dilakukan limpah ke tahap penuntutan,” tambah Budi.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *