PravadaNews – Presiden Prabowo Subianto meminta distribusi dan pengelolaan minyak goreng yakni MinyaKita diambil alih sepenuhnya oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Adapun keputusan itu diambil oleh Presiden Prabowo sebagai siasat dari pemerintah untuk membenahi tata kelola distribusi yang selama ini masih dianggap bermasalah.
Selain pembenahan tata kelola distribusi, kebijakan itu dilakukan juga untuk mengendalikan harga eceran dilapangan yang selama ini masih dianggap cukup tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET).
Dalam keteranganya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menjelaskan, arahan itu disampaikan langsung Presiden Prabowo pada dua Minggu lalu.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan arahan tersebut disampaikan Presiden sekitar dua pekan lalu.
Saat ini, lanjut Amran, pihaknya juga telah mengoordinasikan arahan itu dan membahas teknis proses pelaksanaannya dengan Kementerian Perdagangan.
“Minyakita ini 100 persen dikelola oleh BUMN. Itu arahan Bapak Presiden (Prabowo) dua minggu yang lalu kalau tidak salah, itu diarahkan agar Minyakita ini 100 persen dikelola oleh BUMN,” kata Amran dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026, Senin (15/6/2026).
Di sisi lain, Amran juga mengakui bahwa saat ini masih ada gejolak intensitas harga MinyaKita yang menjadi anomali dilapangan.
Padahal, Indonesia sejauh ini juga merupakan salah satu negara yang tercatat sebagai produsen minyak sawit terbesar di dunia yang telah memasok sekitar 60 persen bahan baku minyak goreng global.
Namun amat sangat disayangkan kondisi dipangan saat ini harga minyak goreng rakyat MinyaKita masih cukup tinggi dan acapkali terjadi kenaikan.
“Minyak goreng ini adalah anomali. Kenapa? Kita menyuplai minyak goreng seluruh dunia. Kita produsen minyak goreng terbesar di dunia, 60 persen bahan baku minyak goreng ada di Indonesia yaitu CPO. Tetapi harga kita naik,” tutur Amran.
Amran menekankan pemerintah telah melakukan evaluasi terkait masalah harga MinyaKita yang masih sering mengalami kenaikan harga yang cukup tinggi.
Hasil evaluasi itu, terang Amran, pemerintah telah menemukan poin penyebab harga MinyaKita yang cukup tinggi. Persoalan itu ada pada jalur distribusi yang dinilai masih karut marut.
Di sisi lain, Amran berpendapat, selama ini jalur distribusi MinyaKita masih belum berjalan secara efektif. Berdasarkan data laporan yang diterima pemerintah, porsi distribusi melalui BUMN baru mencapai sekitar 35 persen.
Sementara itu, permasalah lainya yakni sebagian pasokan Minyakita juga digunakan untuk program bantuan pangan.
Bantuan pangan masyarakat itu semestinya bukan menggunakan MinyaKita melainkan minyak goreng komersial.
Amran menambahkan kondisi itu disebut turut ikut memengaruhi ketersediaan pasokan di pasar dan membuat HET MinyaKita belum bisa diatur secara menyeluruh dilapangan.
“Minyakita masalahnya kemarin kami laporkan itu Minyakita hanya 35 persen (di BUMN), dan dipakai untuk bantuan pangan. Ini kemarin harusnya minyak biasa, bukan Minyakita yang digunakan. Itu salah satu penyebabnya kemarin Minyakita langka,” tutup Amran.
Data Kementerian Perdagangan menunjukkan porsi distribusi domestic market obligation (DMO) minyak goreng rakyat melalui BUMN meningkat setelah berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 pada 26 Desember 2025.
Hingga Jumat, 12 Juni 2026, realisasi distribusi DMO tercatat mencapai 628.050 ton. Dari jumlah tersebut, sebanyak 317.925 ton atau 50,62 persen disalurkan melalui BUMN. Adapun 310.125 ton atau 49,38 persen lainnya masih didistribusikan melalui jalur non-BUMN.
Di sisi lain, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan harga Minyakita sebenarnya telah menunjukkan tren penurunan dibandingkan beberapa bulan sebelumnya.
Meski demikian, harga rata-rata nasional masih berada di atas harga eceran tertinggi (HET).
“Kalau kita lihat harga Minyakita di pasar rakyat pantauan Kemendag itu sudah berhasil diturunkan dari Rp17 ribu dan sekarang menjadi Rp16.355, walaupun ini masih di atas HET yang sebesar Rp15.700 per liter,” kata Amalia.
Sementara itu, masih berdasarkan pantauan Kemendag pada Jumat 12 Juni 2026 menunjukan bahwa , rata-rata harga Minyakita secara nasional berada di level Rp15.876 per liter.
Angka itu turun 6,43 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu dan turun 5,95 persen dibandingkan data pada akhir Desember 2025 yakni sebelum penerapan Permendag Nomor 43 Tahun 2025.
Berdasarkan hasil pemantauan, sebanyak 29 provinsi atau sekitar 76,31 persen harga Minyakita di daerah masih berada dalam batas toleransi maksimal 2 persen.
Namun, sejumlah daerah masih mencatat harga yang lebih tinggi. Provinsi tersebut antara lain Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, serta beberapa wilayah di Papua yang mencatat harga lebih dari 5 persen di atas HET.
“Jadi ini masih di atas HET yang sebesar Rp15.700 per liter,” tutup Amalia.















