Ilustrasi Menakar Keadilan Ekonomi dalam Sistem Pajak RI. (Foto: Dok. Freepik)

Beranda / Ekonomi / Menakar Keadilan Ekonomi dalam Sistem Pajak RI

Menakar Keadilan Ekonomi dalam Sistem Pajak RI

PravadaNews – Negara memungut pajak dari penghasilan dan konsumsi masyarakat untuk membiayai layanan publik.

Komposisi pungutan akan menentukan cara sistem pajak membagi kewajiban fiskal kepada setiap kelompok ekonomi.

Direktur Eksekutif The Prakarsa, Victoria Fanggidae menilai, kebijakan fiskal juga harus menjelaskan terkait kelompok yang menerima manfaat dan kelompok yang menanggung beban daru pungutan pajak tersebut.

“Menurut John Rawls, dia tidak melarang orang menjadi kaya di Indonesia, menjadi crazy rich, boleh saja, tapi kekayaan mereka harus berdampak langsung untuk mengangkat kelompok masyarakat paling miskin,” ucap Victoria dalam diskusi publik, Selasa (16/6/2026).

Baca Juga: Pemulihan Aset Sumber Ekonomi Negara

Victoria mengatakan, Indonesia dapat memaksimalkan pertambahan pajak dari kelompok atas hingga 2%.

“Kami menghitung bahwa sebetulnya ada potensi pertambahan pajak. Jika kita memotong sedikit saja, 1% atau 2% di kelompok yang paling atas, kita akan mendapat dana yang lebih banyak untuk subsidi dan juga untuk bantuan sosial,” jelas Victoria.

Dalam pandangannya, struktur pajak Indonesia masih perlu dievaluasi karena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibayar melalui konsumsi masyarakat. Ukuran keadilan pajak tidak cukup dilihat dari kenaikan penerimaan, tetapi juga dari distribusi beban dan manfaatnya.

Sementara itu, data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan penerimaan pajak mencapai Rp834,4 triliun sampai Mei 2026. Realisasi itu setara 35,4 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, penerimaan pajak membaik dibandingkan tahun sebelumnya.

“Yang paling menarik adalah pendapatan pajak naik 22,1 persen, jadi ada perbaikan yang signifikan di pajak dibandingkan dengan kondisi tahun lalu,” ungkap Purbaya.

Kemenkeu juga mencatat PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp315,7 triliun hingga Mei 2026. Pada periode sama, Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan PPh 21 mencapai Rp123,1 triliun.

Komposisi itu memperlihatkan penerimaan pajak masih ditopang oleh pajak konsumsi dan pajak penghasilan orang pribadi.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *