PravadaNews – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti bernilai fantastis yang ditaksir mencapai lebih dari Rp71,5 miliar.
Pemusnahan tersebut digelar pada Kamis (16/4/2026) di halaman Mapolda Riau, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan aparat penegak hukum dalam menekan laju peredaran narkoba yang kian meresahkan masyarakat.
Dalam kegiatan itu, berbagai jenis narkotika hasil pengungkapan kasus turut dimusnahkan, mulai dari 22,53 kilogram heroin, 3,9 kilogram sabu, 128 butir ekstasi, hingga 56,31 gram ganja.
Jumlah besar ini tidak hanya mencerminkan skala peredaran yang masif, tetapi juga mengindikasikan keterlibatan jaringan yang terorganisir, bahkan diduga terhubung dengan jaringan internasional.
Langkah pemusnahan ini sekaligus menjadi pesan kuat aparat tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah Riau maupun Indonesia secara umum.
Irwasda Polda Riau Kombes Pol Prabowo Santoso menegaskan, pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan upaya konkret menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkotika.
Prabowo mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini jika beredar di masyarakat dapat merusak dan menghancurkan masa depan ribuan bahkan ratusan ribu jiwa.
“Dengan pemusnahan ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar 132.541 jiwa dari ancaman narkoba,” tegas Prabowo dikutip Sabtu (18/4/2026).
Pengungkapan kasus ini juga mengarah pada jaringan internasional.
Pada percobaan pertama, 5 kilogram sabu berhasil lolos dengan upah Rp15 juta. Sementara pada pengiriman kedua sebanyak 3 kilogram, pelaku ditangkap sebelum barang sampai tujuan.
Sementara pada kasus heroin, tersangka mengaku baru pertama kali menjadi kurir dan belum mengetahui secara pasti tujuan distribusi maupun besaran upah yang akan diterima.














