Gedung DPR RI, Senayan Jakarta Pusat. (Foto:Negus gibran/pravadaNews)

Beranda / Politik / DPR Minta Kejagung Maksimalkan PNBP

DPR Minta Kejagung Maksimalkan PNBP

PravadaNews – Anggota Komisi III DPR RI Ecky Awal Mucharam mendorong Kejaksaan Agung RI untuk mengoptimalkan pemanfaatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai salah satu upaya memperkuat dukungan anggaran bagi pelaksanaan tugas dan fungsi institusi.

Menurut Ecky, langkah tersebut menjadi semakin penting di tengah meningkatnya kebutuhan pendanaan Kejagung yang sejalan dengan bertambahnya beban kerja, kompleksitas penegakan hukum, serta tuntutan masyarakat terhadap pelayanan hukum yang profesional dan berintegritas.

Optimalisasi PNBP dinilai dapat menjadi sumber pendanaan alternatif yang mampu mendukung berbagai program strategis Kejagung tanpa sepenuhnya bergantung pada alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sekaligus memperkuat kapasitas kelembagaan dalam menjalankan fungsi penuntutan, pengawasan, dan pemberantasan tindak pidana secara lebih efektif.

Ecky menilai, perlu ada kajian lebih mendalam terhadap regulasi yang mengatur pemanfaatan PNBP, terutama setelah capaian penerimaan Kejaksaan dalam beberapa tahun terakhir mampu melampaui target yang ditetapkan pemerintah.

“Coba dicek kembali Undang-Undang PNBP, seberapa persen yang bisa dibalik untuk pelayanan publik biasanya, sesuai dengan Undang-Undang PNBP yang baru, dan itu harus berdasarkan keputusan Menteri Keuangan,” ujar Ecky dikutip dari laman resmi dpr.go.id, Selasa (16/6/2026).

Menurut Ecky, capaian tersebut menunjukkan adanya potensi penerimaan yang perlu ditelaah lebih lanjut untuk mendukung peningkatan kualitas layanan publik dan kinerja institusi. Karena itu, Kejaksaan perlu menghitung kembali peluang pemanfaatan PNBP yang dimungkinkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Ecky menilai hasil kajian tersebut penting sebagai bahan pertimbangan dalam mencari solusi atas kebutuhan anggaran Kejaksaan yang masih cukup besar dibandingkan pagu indikatif yang diterima pada tahun anggaran 2027.

Legislator dari Fraksi PKS ini pun meminta agar hasil penghitungan dan kajian terkait pemanfaatan PNBP terlebih dahulu dipaparkan kepada Komisi III DPR RI.

Ecky menegaskan, pemanfaatan PNBP bukan dimaksudkan untuk menggantikan kebutuhan tambahan anggaran dari pemerintah, melainkan sebagai upaya mengoptimalkan instrumen yang telah tersedia guna mendukung pelaksanaan tugas Kejaksaan secara lebih efektif.

“Kami tetap berkomitmen memperjuangkan tambahan anggaran bagi Kejaksaan agar target kinerja lembaga dapat tercapai secara optimal. Optimalisasi PNBP dinilai dapat menjadi langkah pelengkap untuk memperkuat dukungan pembiayaan,” pungkas Ecky.

Sementara itu dikesempatan yang berbeda, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerima secara simbolis PNBP sebesar Rp1,029 triliun yang berasal dari hasil pemulihan aset negara oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung Republik Indonesia.

Penyerahan dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kegiatan BPA Fair 2026 di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, pada Senin (15/6).

“Penerimaan negara tersebut merupakan hasil berbagai upaya pemulihan aset yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, meliputi hasil lelang aset pada BPA Fair 2026, penelusuran aset berupa tanah dan bangunan, serta pengembalian aset dari perkara tindak pidana korupsi, termasuk perkara Edi Tansil,” ujar Purbaya dalam keterangan tertulisnya.

Adapun PNBP yang diterima Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terdiri atas hasil lelang BPA Fair 2026 sebesar Rp978,1 miliar, hasil penelusuran aset tanah dan bangunan senilai Rp30,9 miliar, serta hasil penelusuran aset terpidana kasus korupsi Edi Tansil berupa uang sebesar Rp51,6 miliar. Selain itu, turut diserahkan hasil lelang kepada korban sebesar Rp19,1 miliar.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *