Illustrasi minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO). (Foto: Dok. AloDokter)

Beranda / Ekonomi / BPDP Jangan Seperti Mafia

BPDP Jangan Seperti Mafia

PravadaNews – Pemanfaatan dana pungutan ekspor minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) menyisakan tanda tanya.

Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansah mempertanyakan keberadaan BPBD yang dimana di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurutnya, pungutan ekspor tersebut dapat dilakukan secara langsung oleh Kemenkeu.

“Lembaga terkait kan sudah ada. Jadi, tinggal dioptimalkan,” kata Trubus kepada PravadaNews, Jumat (19/6/2026).

Namun, kata Trubus, BPDP sebagai badan yang mengelola dana pungutan ekspor perlu menjelaskan kepada publik terkait penggunaannya.

“Apa sih yang didapat dengan adanya (pungutan ekspor) itu, (jelaskan) kepada publik, itu yang penting,” jelas Trubus.

Baca Juga: Kemendag Sidak Harga Minyakita

Trubus memandang, meski negara mendapatkan pungutan dari ekspor, tetapi masyarakat juga ingin merasakan manfaatnya.

“Misalnya, apakah harga minyak goreng jadi murah, berarti publik merasakan apa manfaatnya,” kata Trubus.

Trubus menambahkan, jangan sampai BPDP hanya sebagai badan yang mengelola dana pungutan tetapi tidak memberi manfaat bagi petani maupun masyarakat. “Jangan terkesan ini seperti mafia, kan enggak boleh,” pungkas Trubus.

Sementara itu, BPDP menyatakan lembaganya merupakan unit organisasi noneselon di bidang pengelolaan dana perkebunan. Lembaga tersebut berada di bawah Kementerian Keuangan dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.

BPDP juga menyebut dana perkebunan dihimpun, dikembangkan, dan disalurkan untuk mendukung keberlanjutan sektor perkebunan nasional. Pada sisi penghimpunan, BPDP menerbitkan Peraturan Direktur Utama Nomor PER-4/BPDP/2026 yang disertai Aplikasi Levy Ekspor Terintegrasi AI (ALEXIA).

Pada Juni 2026, BPDP membuka Program Beasiswa Sumber Daya Manusia (SDM) Sawit dengan kuota 5.000 mahasiswa.

“Tahun ini BPDP meningkatkan kuota penerima menjadi 5.000 orang sebagai bentuk komitmen untuk memberikan kesempatan yang lebih luas,” kata Direktur Penyaluran Dana Sektor Hilir BPDP Mohammad Alfansyah, Senin (8/6) lalu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit disebutkan bahwa eksportir tidak dapat melakukan kegiatan ekspor meskipun telah mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) tanpa kewajiban tambahan.

Dalam aturan tersebut, eksportir yang telah memperoleh PE CPO maupun produk turunan sawit lainnya untuk Program MGR tetap dikenakan kewajiban finansial. Pertama, eksportir wajib membayar Bea Keluar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai barang ekspor yang dikenakan bea keluar.

Kedua, eksportir juga dikenakan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sesuai ketentuan yang berlaku. Pengenaan kedua instrumen tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan dalam negeri, stabilitas harga minyak goreng, keberlanjutan industri sawit, serta penerimaan negara.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *