PravadaNews – Kesenjangan antara kebutuhan dan produksi garam dalam negeri membuat Indonesia masih mendatangkan jutaan ton untuk memenuhi pasokan. Impor garam itu berasal dari sejumlah negara.
Sebagian besar pasokan tersebut berasal dari Australia dan India, sedangkan Selandia Baru, Tiongkok, Denmark, Jerman, Thailand, serta negara lainnya menyumbang volume lebih kecil.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat impor garam Indonesia mencapai 2.746.838,2 ton sepanjang 2024, turun tipis dari 2.807.857,3 ton pada tahun sebelumnya. Australia menjadi pemasok terbesar dengan 2.016.748,1 ton, disusul India sekitar 723.946 ton.
Sementara itu, pasokan dari Selandia Baru hanya sekitar 2.494,6 ton. Perbedaan volume ini menunjukkan impor garam Indonesia masih terkonsentrasi pada dua negara pemasok utama.
Australia sendiri menyumbang sekitar 73% dari keseluruhan impor garam Indonesia pada 2024. Jika digabungkan dengan India, kedua negara tersebut mencakup hampir seluruh pasokan yang masuk sepanjang tahun.
Ketergantungan terhadap pasokan luar negeri berlangsung ketika kebutuhan garam nasional mencapai sekitar 4,8–4,9 juta ton, sedangkan produksi domestik hanya sekitar 2,04 juta ton. Produksi tersebut baru setara dengan sekitar 42% kebutuhan nasional.
Namun, impor tidak hanya berkaitan dengan terbatasnya jumlah produksi. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan lebih dari 55% kebutuhan garam pada 2024 masih dipenuhi dari luar negeri, terutama untuk industri yang membutuhkan spesifikasi tertentu.
Salah satu kebutuhan terbesar berasal dari industri chlor-alkali plant (CAP) yang memerlukan sekitar 2,3 juta ton garam setiap tahun. Industri ini masih memiliki ketergantungan tinggi terhadap impor karena pasokan domestik belum seluruhnya memenuhi kebutuhan mutu secara konsisten.
Selain itu, kekurangan pasokan untuk industri aneka pangan diperkirakan mencapai hampir 600 ribu ton per tahun. Kondisi tersebut membuat kebutuhan industri masih diperhitungkan dalam kebijakan impor.
Pada 2025, pemerintah tidak lagi mengalokasikan impor garam konsumsi, sementara rencana impor untuk kebutuhan industri ditetapkan sekitar 1,7 juta ton.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menuju swasembada garam pada 2027 sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.
“Jadi 2024 itu sudah stop impor garam pangan. 2027 semua garam impor stop termasuk garam CAP (Chlor Alkali Plant),” ungkap Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan dalam keterangan resmi Kemenko Pangan, dikutip Senin (20/7/2026).
Target tersebut menempatkan peningkatan produksi dan pemenuhan spesifikasi industri sebagai tantangan sebelum pasokan dari Australia, India, serta negara pemasok lainnya dapat dikurangi secara bertahap.















