PravadaNews – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) harga Minyakita di Pasar Palmerah, Jakarta Barat pada Kamis (18/6/2026).
Sidak itu dilakukan setelah Kemendag mendapatkan informasi bahwa ada dugaan harga Minyakita mencapai Rp22.000 per liter.
Pemeriksaan dilakukan bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri, Dinas PPKUKM DKI Jakarta, dan Perum Bulog. Pemerintah ingin memastikan harga Minyakita di pasar rakyat tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga Simatupang mengatakan, tim tidak menemukan harga Minyakita di atas Rp20.000 per liter.
Dari hasil Sidak, para pedagang masih menjual Minyakita sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi yakni sebesar Rp15.700 per liter.
Baca Juga: PTPV IV Pastikan Stok Minyak Goreng Aman
“Kenyataan di lapangan, harga Minyakita di beberapa toko yang kami kunjungi di pasar ini rata-rata menjual sesuai HET yang telah ditetapkan dari pengecer ke konsumen, yaitu Rp15.700 per liter,” ujar Moga dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (19/6/2026).
Menurut Moga, kepatuhan harga perlu diikuti pelaku usaha terhadap label dan ketentuan distribusi barang. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Moga meminta laporan dugaan pelanggaran harga disampaikan dengan nama toko yang jelas. Informasi lokasi dibutuhkan agar pemerintah dapat memeriksa sumber barang, alur penjualan, dan pelanggaran di lapangan.
Dalam tata niaga Minyakita, Kemendag telah menetapkan skema harga melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2396 Tahun 2025 tentang Domestic Price Obligation (DPO). Aturan itu mengatur pergerakan harga dari produsen, Distributor 1 (D1), Distributor 2 (D2), pengecer, hingga konsumen akhir.
Harga dari produsen ke D1 ditetapkan Rp13.500 per liter, lalu bergerak menjadi Rp14.000 per liter ke D2. Setelah masuk ke pengecer, harga menjadi Rp14.500 per liter sebelum dijual kepada konsumen sesuai batas yang ditetapkan pemerintah.
Moga menilai, pengawasan jalur penting karena tambahan perantara dapat memperpanjang rantai distribusi. Kemendag meminta produsen dan distributor mengutamakan penyaluran kepada pedagang pasar pantauan agar harga tidak terdorong oleh perputaran barang.
“Langkah ini sangat penting guna mencegah terjadinya praktik penjualan kembali atau reselling antar sesama pengecer yang dapat memperpanjang rantai distribusi dan memicu kenaikan harga di atas ketentuan,” jelas Moga.
Pengawasan juga diperluas ke daerah melalui surat Ditjen PKTN kepada dinas perdagangan provinsi sejak April 2026. Dinas daerah diminta memperkuat pemantauan pengecer, edukasi pedagang, hingga pembatasan pembelian agar pasokan tidak berputar di luar sasaran.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, pemerintah belum mengubah kebijakan harga Minyakita.
“Sampai saat ini, tidak ada kenaikan HET Minyakita, masih Rp15.700 per liter,” kata Budi saat ditemui PravadaNews di Bogor, Jumat (12/6).
Pemerintah, lanjutnya, memperkuat distribusi Minyakita melalui badan usaha milik negara (BUMN) pangan, terutama Perum Bulog dan ID FOOD. Dukungan stok Bulog sebesar 20 ribu ton, termasuk 93 ton di DKI Jakarta, disiapkan untuk membantu penyaluran ke pasar rakyat.















