PravadaNews – Pemerintah memperketat penerima fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% agar insentif usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak lagi dipakai usaha yang berada di luar kriteria.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 menjadi penanda baru bagi pelaku usaha kecil dalam menghitung kewajiban pajaknya.
Beleid yang berlaku sejak 22 April 2026 itu merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang penyesuaian pengaturan Pajak Penghasilan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, perubahan tersebut tidak menghapus tarif ringan yang selama ini digunakan.
“Pemerintah menata ulang insentif PPh Final UMKM agar lebih tepat sasaran. Tarif PPh Final UMKM tetap 0,5% dan batas omzet tetap Rp4,8 miliar,” dilansir redaksi dari laman resmi DJP, dikutip Sabtu (20/6/2026).
Melalui aturan baru, fasilitas PPh Final 0,5% dapat digunakan wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi. Ketiganya tetap harus mencatat peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Ruang paling longgar diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan. Selama omzetnya masih memenuhi batas tersebut, kedua kelompok ini dapat memakai tarif 0,5% tanpa batas waktu.
Meski begitu, pemerintah tidak lagi membaca omzet hanya dari satu nama usaha atau satu tempat berjualan. Peredaran bruto kini dapat dihitung dari kegiatan usaha, penghasilan luar negeri, pekerjaan bebas, hingga gabungan omzet keluarga dan perseroan perorangan.
“Bunching merupakan praktik menahan atau memanipulasi pendapatan dan pelaporan omzet agar berada di bawah ambang batas peredaran bruto tertentu,” tulis DJP.
Dalam penjelasan yang sama, firm splitting dipahami sebagai pemecahan usaha agar setiap entitas terlihat tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.
Pengetatan itu membuat badan usaha baru tidak otomatis bisa masuk ke skema PPh Final UMKM. Perseroan terbatas (PT) nonperorangan, persekutuan komanditer (CV) , firma, badan usaha milik desa (BUMDes), dan BUMDes bersama diarahkan memakai mekanisme PPh umum.
Senada dengan itu, Kementerian UMKM menilai PP 20/2026 tetap menjadi bentuk dukungan negara kepada pelaku usaha kecil. Kebijakan itu disebut menjaga insentif pajak, tetapi sekaligus memastikan fasilitasnya tidak dipakai oleh pihak yang tidak berhak.
“Bagi UMKM, tidak ada perubahan ataupun kenaikan pajak. Insentif pajak untuk UMKM tetap sebesar 0,5 persen,” ucap Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam keterangan resminya, Rabu (3/6).
Kementerian itu juga memastikan omzet hingga Rp500 juta per tahun bagi wajib pajak orang pribadi tetap tidak dikenai PPh Final. Dengan aturan baru ini, pajak 0,5% tetap menjadi fasilitas bagi UMKM kecil, tetapi aksesnya kini dibuat lebih selektif.















