PravadaNews – Menteri Perdagangan Budi Santoso membantah anggapan kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi penjual di platform perdagangan elektronik bertujuan mengejar penerimaan pajak.
Menurutnya, kebijakan yang diatur dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026 itu ditujukan untuk memperkuat legalitas usaha, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta membuka akses pelaku usaha terhadap pembiayaan dan program pengembangan bisnis.
Menurut Budi, kewajiban NIB yang diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) ditujukan untuk memberikan legalitas kepada pelaku usaha, bukan untuk kepentingan perpajakan.
“NIB itu kan sebenarnya legalitas. NIB tidak ada hubungannya dengan pajak,” kata Budi di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Budi menjelaskan, kepemilikan NIB justru akan memberikan sejumlah manfaat bagi pelaku usaha, termasuk mempermudah akses terhadap pembiayaan dari perbankan maupun lembaga keuangan lainnya.
“Kalau sudah mempunyai legalitas maka dia akses ke perbankan, akses pembiayaan itu lebih mudah,” ujarnya.
Ia menegaskan pengurusan NIB tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan secara daring sehingga tidak membebani pelaku usaha. “Ngurus NIB itu gratis dan online,” kata dia.
Pemerintah juga menyiapkan masa transisi selama enam bulan bagi pelaku usaha baru dan 18 bulan bagi usaha yang telah berjalan. Selama masa tersebut, Kemendag membuka ruang pendampingan bagi pelaku usaha yang mengalami kendala dalam pengurusan NIB.
“Kalaupun itu kesulitan nanti Kemendag bisa memberikan pendampingan, asistensi, fasilitasi untuk bagaimana cara membuat NIB,” pungkas Budi.
Apa Itu NIB?
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah nomor identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB berbentuk kode unik yang terdiri dari 13 angka dan berlaku seumur hidup selama usaha masih berjalan.
Diberlakukan sejak penerapan perizinan berusaha berbasis risiko, NIB berfungsi sekaligus sebagai:
- Tanda daftar perusahaan atau usaha;
- Angka Pengenal Impor (API) jika nanti melakukan kegiatan impor;
- Akses kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan.
Bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), NIB adalah syarat utama dan paling dasar untuk dapat menjalankan usaha secara sah, termasuk untuk mendaftar dan berjualan di platform perdagangan elektronik. Dokumen ini memuat data lengkap mengenai profil usaha, bidang kegiatan, serta skala usaha pelaku usaha tersebut.
Panduan Lengkap dan Terkini Cara Membuat NIB
Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran dan penerbitan NIB melalui sistem OSS, yang telah diperiksa ulang, dilengkapi penjelasan, dan disesuaikan dengan alur sistem terkini:
- Login ke Aplikasi OSS. Akses laman resmi OSS dan masuk menggunakan akun yang telah didaftarkan. Pastikan memilih opsi login sebagai Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Jika belum memiliki akun, Anda wajib mendaftar terlebih dahulu dengan mengisi data dasar sesuai KTP dan data kependudukan.
- Masuk Menu Pengelolaan NIB. Setelah berhasil masuk ke beranda utama, pilih menu “Kelola NIB” yang tersedia di dasbor akun Anda.
- Pilih atau Tambah Bidang Usaha. Di halaman berikutnya, pilih opsi “Tambah Bidang Usaha” untuk mulai memasukkan jenis kegiatan usaha yang Anda jalankan.
- Lengkapi Data Kegiatan Usaha dan Pilih KBLI. Isi kolom Jenis Usaha, Bidang Usaha, dan Ruang Lingkup Usaha. Langkah terpenting di sini adalah memilih Kode KBLI yang sesuai dengan daftar di atas atau sesuai barang dagangan Anda. Tuliskan kode atau nama kegiatan, lalu pilih yang paling tepat dari daftar yang muncul. Setelah lengkap, klik “Lanjut”.
- Isi Data Teknis Usaha & Validasi Risiko. Lengkapi informasi tambahan seperti luas tempat usaha (bisa diisi luas rumah/kamar jika usaha rumahan), satuan ukuran, dan perkiraan modal usaha. Setelah semua terisi, klik tombol “Validasi Risiko”. Sistem akan secara otomatis menentukan tingkat risiko usaha Anda (umumnya Risiko Rendah untuk dagang online barang umum).
- Lengkapi Perizinan Berusaha. Berdasarkan hasil validasi risiko, sistem akan menampilkan jenis perizinan yang diperlukan. Untuk usaha mikro dengan risiko rendah, biasanya hanya memerlukan NIB dengan Pernyataan Mandiri. Lengkapi data persyaratan yang diminta, lalu klik “Lanjut”.
- Isi Data Lokasi Usaha. Masukkan alamat lengkap tempat usaha beroperasi (bisa alamat tempat tinggal), kode pos, dan data wilayah administratif sesuai dokumen kependudukan, lalu klik “Lanjut”.
- Tambah Informasi Produk atau Jasa. Pilih menu “Tambah Produk atau Jasa” untuk mendaftarkan barang dagangan atau layanan utama yang ditawarkan kepada konsumen.
- Isi Detail Produk/Jasa. Lengkapi data spesifikasi produk, jenis, dan satuan ukuran sesuai ketentuan, lalu klik “Simpan”. Anda bisa menambahkan lebih dari satu jenis produk.
- Konfirmasi Penyimpanan. Setelah data produk tersimpan dengan sukses, akan muncul notifikasi konfirmasi di layar. Klik tombol “Kembali” untuk kembali ke halaman sebelumnya.
- Simpan Data Usaha. Pastikan seluruh data yang dimasukkan sudah benar, lalu klik tombol “Simpan” untuk merekam seluruh informasi ke dalam sistem.
- Verifikasi Penyimpanan Data. Jika proses berjalan lancar, akan muncul keterangan: “Data Usaha Anda Berhasil Disimpan”. Lanjutkan proses dengan menekan tombol kembali atau tutup notifikasi tersebut.
- Pilih Profil Usaha yang Diajukan. Masuk ke bagian pengurusan NIB, cari nama usaha yang baru saja Anda daftarkan tadi. Klik pada nama usaha tersebut, lalu pilih menu “Kelola”.
- Mulai Proses Penerbitan NIB. Di dalam halaman pengelolaan, pilih menu “Proses Penerbitan NIB” untuk memulai tahap akhir pembuatan nomor induk usaha.
- Terbitkan NIB. Klik tombol “Terbitkan” untuk memproses pengeluaran dokumen NIB secara otomatis oleh sistem.
- Konfirmasi Pernyataan Mandiri. Centang kotak pernyataan pada bagian “Pernyataan Mandiri” dengan tulisan “Saya sudah membaca dan menyetujui seluruh ketentuan serta data yang diisi adalah benar”, lalu klik “Simpan”.
Setelah langkah ini selesai, sistem akan langsung menerbitkan NIB Anda. Dokumen ini berbentuk PDF yang dapat diunduh, dicetak, dan wajib diunggah ke platform marketplace sebagai syarat verifikasi status penjual yang sah sesuai aturan Permendag Nomor 19 Tahun 2026.















