PravadaNews – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai adanya kejanggalan dalam sistem pencairan keuangan di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, mendapat sorotan dari Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Eka Widodo.
Eka mendesak, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera mengambil langkah konkret dengan melakukan evaluasi dan pengawasan mendalam terhadap tata kelola keuangan daerah tersebut guna memastikan tidak terjadi pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Menurut Eka, temuan BPK tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata, melainkan harus ditindaklanjuti secara serius demi menjaga akuntabilitas, transparansi, serta kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran di lingkungan pemerintah daerah.
Temuan BPK tersebut mengungkap adanya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tercatat menerima pembayaran honor hingga 900 kali dalam satu tahun anggaran dengan total nilai mencapai Rp9,5 miliar.
Menurut Eka, kasus tersebut merupakan indikasi serius yang harus ditindaklanjuti secara menyeluruh guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan anggaran negara.
“Kemendagri harus segera turun tangan dan melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap temuan ini. Perlu ditelusuri bagaimana mekanisme pencairan anggaran tersebut bisa terjadi, siapa saja yang terlibat, serta apakah terdapat kelemahan sistem pengawasan internal di lingkungan pemerintah daerah,” kata Eka Widodo, Senin (22/6/2026).
Politisi PKB yang akrab disapa Edo itu menegaskan bahwa apabila hasil investigasi menemukan adanya unsur kesengajaan, penipuan, atau fraud dalam proses pencairan dana tersebut, maka para pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika ditemukan unsur kesengajaan, manipulasi data, atau tindakan fraud yang merugikan keuangan negara, maka para pelaku harus dijerat dengan pidana. Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik-praktik yang berpotensi merugikan uang rakyat,” tegasnya.
Edo menambahkan bahwa kasus di Kutai Kartanegara harus menjadi peringatan keras bagi seluruh pemerintah daerah agar memperkuat tata kelola keuangan dan sistem pengawasan anggaran.
“Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Pengelolaan anggaran negara harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ada celah yang dimanfaatkan untuk melakukan penyelewengan,” ujarnya.
Komisi II DPR RI, lanjut Edo, akan terus mendorong penguatan sistem pengawasan dan tata kelola pemerintahan daerah agar penggunaan anggaran negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta terhindar dari praktik penyimpangan.















