Ilustrasi lahan kebun kelapa sawit di Indonesia. (Foto: dok. Sinar Mas Agribusiness and Food)

Beranda / Ekonomi / Peremajaan Sawit Rakyat Tertahan Status Lahan

Peremajaan Sawit Rakyat Tertahan Status Lahan

PravadaNews – Petani sawit rakyat menghadapi hambatan dalam melakukan peremajaan karena status lahan. Sehingga, hal itu menyebabkan para petani sawit rakyat tidak bisa mendapatkan bantuan pemerintah.

Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) disiapkan untuk mengganti tanaman tua dengan bibit unggul. Namun, sebagian kebun petani sawit rakyat belum dapat mengikuti program tersebut karena tersangkut persoalan administrasi lahan.

Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori menilai, hambatan PSR tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan dana. Menurutnya, kelayakan lahan menjadi penentu utama bagi petani untuk masuk dalam skema bantuan.

“PSR bisa diakses oleh petani kalau status lahannya bukan lahan hutan,” ucap Khudori kepada PravadaNews, Selasa (23/6/2026).

Baca Juga: Penguatan Fiskal Daerah untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi

Khudori menjelaskan, sebagian kebun rakyat masih tercatat sebagai kawasan hutan versi pemerintah pusat. Padahal, sejumlah lahan tersebut sudah lama ditanami sawit oleh masyarakat di daerah.

Akibatnya, peremajaan sawit rakyat belum menjangkau seluruh kebun yang membutuhkan penggantian tanaman. Kondisi tersebut ikut menahan peningkatan produktivitas karena sebagian tanaman tua masih berproduksi.

“Kalau memang ada problem status lahan yang diklaim masuk lahan hutan, selesaikan dong,” ujar Pengamat pangan itu.

Bagi Khudori, penyelesaian status lahan dapat membuka ruang peningkatan produksi tanpa perluasan kebun baru. Perbaikan itu menjadi penting karena produksi sawit dalam beberapa tahun terakhir dinilai belum tumbuh optimal.

Sementara itu, Kementerian Pertanian (Kementan) menempatkan PSR sebagai bagian dari penguatan produktivitas perkebunan sawit rakyat.

Direktur Jenderal Perkebunan Kementan Abdul Roni Angkat mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan dukungan agar pekebun lebih siap mengikuti peremajaan.

“Melalui dukungan sarana dan prasarana ini, kami ingin memastikan pekebun memiliki akses terhadap fasilitas produksi yang lebih baik,” ujar Roni, dikutip Selasa (23/6).

Kementan mencatat kegiatan sarana dan prasarana sawit 2026 dialokasikan kepada 125 satuan kerja di 21 provinsi sentra sawit. Pemerintah juga menargetkan peremajaan 50.000 hektare pada tahap pertama 2026 melalui program PSR.

Namun, percepatan PSR masih menghadapi kendala legalitas lahan dan kesiapan kelembagaan pekebun. Karena itu, sinkronisasi data pusat dan daerah menjadi bagian penting agar peremajaan tidak berhenti pada persoalan administrasi.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *