Minyak Kelapa Sawit atau Crude Palm Oil. (Foto: Dok. unipalmindo.com)

Beranda / Ekonomi / Hilirisasi CPO ‘Jangan Jauh Api dari Panggang’

Hilirisasi CPO ‘Jangan Jauh Api dari Panggang’

PravadaNews – Pemerintah dinilai belum bisa memanfaat sumber daya alam (SDA), termasuk minyak kepala sawait atau Crude Palm Oil (CPO) secara maksmimal untuk kepentingan rakyat Indonesia.

Pengamat Kebijakan Publik, Fernando Emas menilai, pemerintah selalu mengaung-gaungkan hilirisasi terhadap hasil SDA yang dimiliki Indonesia. Namun sayangnya, hal itu hingga saat ini belum terwujud.

Apalagi, dalam laporan Indonesia Palm Oil Strategic Studies (IPOSS), produksi sawit Indonesia tumbuh moderat sekitar Rp46 juta ton atau setara dengan 58 persen dari total pasokan dunia.

Bahkan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) di 2025 Indonesia mengekspor CPO sebesar 26.667,4 juta ton atau setara 26,6 miliar kilogram.

Dengan negara tujuan ekspor CPO Indonesia di antaranya; China: 4.038,1 ribu ton, India: 3.339,1 ribu ton, Pakistan: 3.219,5 ribu ton, AS: 1.558,9 ribu ton, Mesir: 1.159 ribu ton, Bangladesh: 1.527,3 ribu ton, Belanda: 575 ribu ton, Italia: 451,4 ribu ton, Spanyol: 409,8 ribu ton, Singapura: 63,9 ribu ton dan Negara Lainnya: 10.325,5 ribu ton.

Baca Juga: Stok Minyak Sawit Melimpah saat Ekspor Loyo

“Apakah itu kelapa sawit, sumber daya alam, ini kan hanya sebatas omon-omon,” jelas Fernando kepada PravadaNews, Kamis (28/5/2026).

Fernando mengatakan, setiap kepala negara berbicara soal pengelolaan hasil SDA menjadi bahan jadi. “Tapi kan ini hanya sebatas wacana dan kita tidak bisa menikmati,” ujar Fernando.

Jadi, kata Fernando, pemerintah perlu mendorong secara maksimal SDA dalam negeri untuk pentingan masyarakat Indonesia ke depannya. “Jangan sekadar anagan-angan. Kita buruh kerja nyata dari pemerintah,” kata Fernando.

Untuk memaksimalkan hasil ekspor, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah membentuk BUMN yang khusus mengurusi ekspor Sumber Daya Alam (SDA) termasuk CPO.

Rencana pemerintah tersebut diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Dalam PP tersebut, penjualan sumber daya alam ke luar negeri dikelola melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Penerbitan Peraturan Pemerintah ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam Indonesia.

“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,” jelas Presiden dalam pidato di Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (20/5/2026).

Dengan kebijakan strategis baru ini muncul pertanyaan, apakah langkah ini menjadi langkah jitu atau menimbulkan permasalahan baru? Pasalnya, pada tahun 2026 pemerintah kabarnya telah mengeluar izin ekspor minyak kelapa sawit atau CPO yang sudah dikantongi oleh beberapa produsen.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *