PravadaNews – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan keprihatinan sekaligus penyesalan mendalam atas mencuatnya kasus dugaan pelecehan yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) yang diduga terjadi dalam sebuah grup percakapan daring.
Kasus tersebut menjadi sorotan publik setelah isi percakapan di grup chat tersebut beredar luas dan memicu reaksi keras dari berbagai pihak, terutama terkait dugaan adanya tindakan yang dinilai merendahkan martabat dan berpotensi melanggar hukum.
Komnas Perempuan menegaskan, kasus ini tidak boleh hanya dipandang sebagai pelanggaran etik semata di lingkungan kampus, melainkan harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku apabila terbukti mengandung unsur tindak pidana kekerasan atau pelecehan seksual.
Lembaga tersebut juga menekankan pentingnya penanganan yang serius, transparan, dan berkeadilan, agar tidak menimbulkan impunitas serta memberikan efek jera, sekaligus memastikan perlindungan bagi korban dan pihak yang terdampak.
“Kami mendesak agar kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku secara penuh, bukan direduksi menjadi sekadar pelanggaran etik,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).
Lebih lanjut, Devi menegaskan, tindakan para pelaku masuk dalam kategori Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) atau Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
“Adapun bentuk kekerasan ini secara eksplisit diakui dan dilarang dalam Undang-Undang No. 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), baik melalui Pasal 5 yang mengatur pelecehan seksual nonfisik maupun Pasal 14 yang mengatur kekerasan seksual melalui sarana elektronik,” ungkap Devi.
Devi menjelaskan, dampak psikologis korban nyata. Hal ini tidak bisa disebut sebagai candaan.
“Dampak psikologis dari kekerasan ini nyata, terukur, dan seringkali berlangsung lama. Pelaku tidak dapat berlindung di balik dalih “hanya bercanda”. Ruang digital bukan ruang bebas hukum,” ujar Devi.
Untuk itu, Komnas Perempuan mengingatkan mekanisme kode etik yang ada di kampus bukan pengganti proses hukum. Keduanya dapat berjalan secara paralel.
“Penanganan yang semata-mata mengandalkan jalur internal dapat menimbulkan risiko melanggengkan impunitas dan berpeluang ditiru dan mengirim pesan kekerasan seksual di kampus cukup diselesaikan secara interna,” lanjut Devi.
Selain itu, Devi menjelaskan, penanganan kasus ini dapat mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, yang mewajibkan satuan tugas untuk menindaklanjuti laporan secara komprehensif dan tidak menutup kemungkinan proses hukum.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah juga menyoroti maraknya kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan yang belakangan mencuat di sejumlah perguruan tinggi di Indonesia.
Fenomena ini dinilai bukan sekadar kasus yang berdiri sendiri, melainkan mencerminkan persoalan yang berulang dan bersifat sistemik dalam dunia pendidikan, sehingga membutuhkan perhatian serius dari seluruh pihak terkait.
Menurut Abdullah, kemunculan berbagai kasus, baik di tingkat perguruan tinggi maupun hingga jenjang sekolah menengah, menjadi sinyal kuat bahwa lingkungan pendidikan belum sepenuhnya aman bagi peserta didik.
Abdullah menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap berbagai aspek, mulai dari tradisi kampus, kegiatan akademik dan non-akademik, hingga pola interaksi antara mahasiswa, siswa, dan tenaga pendidik yang selama ini berkembang.
Tanpa adanya pembenahan yang komprehensif, Abdullah khawatir kasus serupa akan terus berulang dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
“Ini momentum untuk melakukan evaluasi total. Semua kegiatan dan tradisi di lingkungan pendidikan harus ditinjau ulang agar tidak menjadi ruang normalisasi pelecehan seksual,” ujar Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/4/2026).
Seperti diketahui, baru-baru ini mencuat kasus dugaan pelecehan yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) yang diduga terjadi dalam sebuah grup percakapan daring.
Kasus tersebut menjadi sorotan publik setelah isi percakapan di grup chat tersebut beredar luas dan memicu reaksi keras dari berbagai pihak, terutama terkait dugaan adanya tindakan yang dinilai merendahkan martabat dan berpotensi melanggar hukum.















