PravadaNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan keterlibatan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN), Kolonel TNI berinisial BU, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan BU bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya proyek pengadaan sepeda motor listrik.
Menurut Syarief, proyek tersebut dijalankan bersama mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP) dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono (AM).
“Melakukan pengadaan sepeda motor listrik dengan anggaran sebesar Rp1.035.515.297.908,02 (Rp1 triliun),” ujar Syarief kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Kamis (2/7/2026).
Penyidik menduga pengadaan tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak memenuhi persyaratan kontrak. Selain itu, ditemukan dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam proyek tersebut.
Kejagung juga mengungkap adanya dugaan manipulasi berita acara serah terima barang. Padahal, realisasi pengadaan disebut masih jauh dari jumlah kendaraan yang telah dikontrakkan.
“Adapun realisasinya baru sebanyak 3.229 unit dari 21.081 unit kendaraan, tetapi telah dilakukan pembayaran sebesar 100 persen sehingga mengakibatkan kerugian negara,” kata Syarief.
Meski demikian, BU belum ditetapkan sebagai tersangka. Syarief menjelaskan hal itu karena BU masih berstatus sebagai prajurit TNI aktif sehingga proses hukumnya harus dilakukan melalui mekanisme peradilan koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
“Karena kami di Pidsus itu tidak bisa memproses atau men-tersangka-kan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil untuk selanjutnya akan diproses oleh Jampidmil,” ujar Syarief.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai mekanisme peradilan koneksitas memang wajib diterapkan apabila suatu tindak pidana melibatkan pelaku dari lingkungan peradilan umum dan peradilan militer.
“Peradilan koneksitas itu dilakukan terhadap pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh lebih dari satu orang yang tunduk pada lingkungan peradilan yang berbeda, peradilan umum dan peradilan militer,” ujar Fickar kepada PravadaNews, Jumat (3/7/2026).
Menurut Fickar, persidangan koneksitas tetap berlangsung di lingkungan peradilan umum. Namun, majelis hakim yang memeriksa perkara terdiri atas hakim dari peradilan umum dan hakim militer.
“Peradilan gabungan yang melakukan persidangannya dilakukan di peradilan umum, hanya saja majelis hakim yang menyidangkan terdiri dari hakim peradilan umum dan hakim peradilan militer. Demikian juga penyidikan dan penuntutannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses penyidikan dan penuntutan juga dilaksanakan secara bersama antara penyidik umum dan oditur militer agar penanganan perkara berjalan sesuai kewenangan masing-masing institusi.
Fickar menilai tidak semestinya terdapat hambatan dalam penerapan mekanisme koneksitas. Menurutnya, meski dalam sistem peradilan militer dikenal prinsip atasan yang berwenang menghukum (ankum), mekanisme tersebut tidak mengganggu proses persidangan.
“Karena meski dalam peradilan militer berlaku prinsip ankum (atasan menghukum), tetapi ketika di peradilan atasan itu berstatus sebagai hakim, hanya saja pangkat sang hakim harus lebih tinggi dari terdakwa,” kata Fickar.
Hingga saat ini, sudah ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola MBG, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya; Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono; Glory Harimas Sihombing selaku pihak swasta; dan LMI selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.















