Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasuna Said, Jakarta Selatan. (Foto: Gibran/PravadaNews)

Beranda / Hukum / PAN Pecat Syah Afandin yang Kena OTT KPK

PAN Pecat Syah Afandin yang Kena OTT KPK

PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026), untuk menjalani pemeriksaan lanjutan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Syah Afandin menjadi satu-satunya pihak yang dibawa ke Jakarta. Sebelumnya, ia menjalani pemeriksaan awal di Polrestabes Medan, Sumatera Utara.

“Yang dibawa ke Jakarta satu orang, yaitu Bupati. Siang ini dijadwalkan tiba di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi di Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Setelah tiba di Gedung Merah Putih, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan secara intensif. KPK juga akan mendalami kemungkinan adanya dugaan penerimaan lain di luar perkara yang menjadi objek OTT.

Baca Juga: Program MBG Perlu Diawasi Lembaga Independen

“Nanti akan didalami dan ditelusuri, apakah juga ada penerimaan-penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati,” ujar Budi.

Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan enam orang lainnya di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan. Mereka terdiri atas seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat dan lima orang dari pihak swasta.

Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik juga menyita uang tunai sekitar ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga berkaitan dengan suap proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Partai Amanat Nasional (PAN) mengambil langkah organisatoris terhadap Syah Afandin yang juga merupakan kader partai. DPP PAN memutuskan menonaktifkannya dari jabatan Ketua DPW PAN Sumatera Utara.

Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, mengatakan partainya merasa prihatin atas kasus hukum yang menjerat Syah Afandin. Menurut Viva, kepemimpinan DPW PAN Sumatera Utara untuk sementara diambil alih oleh DPP PAN.

“PAN telah menonaktifkan Syah Afandin sebagai Ketua DPW PAN Sumatera Utara dan kepemimpinan PAN Sumatera Utara diambil alih oleh DPP PAN,” kata Viva.

Viva menegaskan Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan selama ini selalu mengingatkan seluruh kader yang menjabat di lembaga eksekutif maupun legislatif agar menjaga integritas. Para kader juga diminta mematuhi hukum serta berhati-hati dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

“PAN memohon maaf atas kasus pelanggaran hukum dari kadernya. PAN akan terus melakukan pembinaan watak dan karakter kader serta meningkatkan kapasitas pengetahuan dalam menjalankan tugasnya,” ujar Viva yang juga menjabat Wakil Menteri Transmigrasi.

Sementara itu, KPK masih memiliki waktu paling lama 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum seluruh pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi penyidik dalam menetapkan pihak yang memenuhi bukti permulaan yang cukup sebagai tersangka.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *