Ilustrasi pendukung LGBTQ- (Photo by Margaux Bellott on Unsplash)

Beranda / Nasional / Menanti Pembahasan RUU Pelanggaran LGBT

Menanti Pembahasan RUU Pelanggaran LGBT

PravadaNews – Publik diminta untuk tidak terburu-buru dalam menyimpulkan usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelanggaran LGBT yang dipersiapkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio mengatakan, usulan tersebut masih berada pada tahap awal sehingga perlu diberi ruang untuk didiskusikan.

Agus mengatakan pembahasan mengenai usulan tersebut sebaiknya diikuti terlebih dahulu hingga muncul rancangan resmi yang dapat dikaji secara komprehensif.

Agus menilai belum tepat memberikan penilaian final terhadap sebuah gagasan yang masih dalam proses penyusunan.

“Ya kan masih didiskusikan, biar saja didiskusikan dulu. Kita lihat nanti. Minimal baru niat kan ya, kita dengarkan saja. Masa niat saya komentarin kan enggak benar,” kata Agus kepada PravadaNews, Senin (6/7/2026).

Baca Juga: Jangan Sampai Keberadaan Manusia Ditelan oleh Teknologi

Meski demikian, Agus mengaku secara pribadi tidak mendukung praktik LGBT. Menurutnya, persoalan tersebut bertentangan dengan keyakinannya dan dikhawatirkan dapat memunculkan persoalan sosial baru di tengah masyarakat.

“Kalau saya sih tidak setuju karena itu menyalahi kodrat Sang Pencipta. Itu akan men-create sosial baru dan pressure baru pada masyarakat,” ujar Agus.

Agus menegaskan, substansi keagamaan dalam penyusunan usulan RUU tersebut merupakan kewenangan MUI. Karena itu, Agus menyerahkan pembahasan dari sisi agama kepada organisasi tersebut.

“Kalau soal urusan agama, MUI lebih tahu. Saya sih tidak setuju, tapi sekali lagi itu tugas MUI,” ucap Agus.

Menanggapi ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan LGBT sebagai salah satu ancaman nonmiliter, Agus menilai regulasi tersebut belum cukup menjadi dasar penegakan hukum.

Menurut Agus, diperlukan payung undang-undang apabila nantinya negara ingin menerapkan sanksi hukum.

“Ya itu baru perpres kan. Harusnya ada undang-undangnya. Karena untuk bisa menindak harus ada undang-undang. Kalau sudah, cantelannya undang-undang,” kata Agus.

Saat ditanya apakah pendekatan pidana merupakan instrumen yang tepat untuk menangani persoalan tersebut, Agus menjelaskan bahwa undang-undang memang menjadi instrumen hukum yang menjadi dasar penegakan aturan.

Pelanggaran terhadap ketentuan hukum, kata dia, dilakukan terhadap undang-undang, bukan sekadar kebijakan.

“Undang-undang itu instrumen hukum. Kalau melanggar namanya melanggar undang-undang, bukan melanggar kebijakan,” ujar Agus.

Sementara mengenai keterkaitan usulan RUU tersebut dengan hak asasi manusia (HAM), Agus mengaku tidak memiliki kompetensi untuk memberikan penilaian mendalam.

Agus menyarankan agar pembahasan mengenai aspek HAM dimintakan kepada pakar di bidang tersebut.

“Saya kan bukan ahli HAM. Kalau urusan HAM bisa ke mana-mana. Untuk jawabannya, Anda tanya ahli HAM,” kata Agus.

Menurut Agus, fokus utama pemerintah semestinya tetap diarahkan pada kebijakan yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. Ia menilai perdebatan mengenai RUU tersebut masih akan berlangsung panjang dengan berbagai pandangan yang berbeda.

“Kalau Anda tanya saya dari sisi kebijakan, ngapain mikirin begituan. Mikirin yang lebih bagus saja supaya kita lebih baik hidupnya di Indonesia,” ucap Agus.

Agus pun mengajak masyarakat menunggu perkembangan pembahasan usulan tersebut sebelum menarik kesimpulan. Agus meyakini nantinya akan muncul berbagai pandangan yang mendukung maupun menolak.

“Ya bisa kita lihat, kita tunggu saja. Kan masih usulan, masih perdebatan, mau di mana nyangkutinnya. Dan pasti banyak pro dan kontra, kita lihat saja,” katanya.

Sebelumnya, MUI mengungkapkan tengah menyusun naskah akademik dan draf RUU mengenai pelanggaran atau pidana terhadap pelaku serta pihak yang mengampanyekan LGBT untuk diusulkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR.

MUI beralasan pendekatan moral dinilai belum cukup efektif sehingga diperlukan instrumen hukum yang mengikat.

Usulan tersebut mendapat tanggapan dari Menteri Sosial Saifullah Yusuf. Menurut pria yang akrab disapa Gus Ipul itu, gagasan penyusunan RUU patut ditindaklanjuti melalui pembahasan yang komprehensif karena menyangkut isu yang berkembang di tengah masyarakat.

“Patut untuk ditindaklanjuti, untuk didiskusikan karena ini isu yang berkembang di tengah-tengah masyarakat,” kata Saifullah Yusuf.

Ia menambahkan proses pembentukan undang-undang harus melalui berbagai tahapan, sehingga pembahasannya perlu diawali dengan diskusi ilmiah serta partisipasi publik sebelum masuk ke tahapan legislasi formal.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *