PravadaNews – Kenaikan harga minyak goreng kembali menjadi perhatian ketika pemerintah memperluas penggunaan minyak sawit untuk campuran solar melalui mandatori biodiesel B50.
Berdasarkan Data Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mencatat harga MinyaKita pada 3 Juli 2026 sebesar Rp15.728 per liter. Angka itu sedikit di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter.
Dewan Ekonomi Nasional (DEN) juga mencatat tekanan harga minyak goreng sepanjang 2026. Hingga pekan keempat Juni lalu, minyak goreng curah naik 9,8% secara year to date.
Kenaikan minyak goreng kemasan berada di kisaran 7,6% sampai 8,4%. Diketahui, pergerakan itu dipengaruhi harga crude palm oil (CPO) global, permintaan negara konsumen besar, dan risiko pasokan.
Baca juga: Rantai Pasokan Minyak Sawit Berkelanjutan
Selain itu, pantauan PravadaNews melalui Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Bank Indonesia (BI) pukul 10.00 WIB menunjukkan harga minyak goreng curah Rp21.700 per kilogram. Minyak goreng kemasan bermerek 1 tercatat Rp26.000 per kilogram, sedangkan kemasan bermerek 2 Rp23.950 per kilogram.
Di tengah tren tersebut, pemerintah menerapkan mandatori B50 mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini mencampurkan 50 persen biodiesel berbasis minyak sawit ke dalam solar untuk menekan impor bahan bakar.
Adapun Kepala Dekarbonisasi Industri dan Transportasi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Green Transition Initiative (GTI) Andry Satrio Nugroho mengatakan, serapan B50 relatif aman karena masuk dalam mandat solar subsidi. Namun, pasokan bahan baku dan pembiayaan insentif tetap perlu diawasi.
Andry menilai, kenaikan kebutuhan biodiesel dapat mengalihkan sebagian CPO dari pasar ekspor ke kebutuhan domestik.
“Ketika volume ekspor turun, penerimaan bea keluar ikut turun. CPO yang dijual ke pasar domestik dengan harga lebih rendah juga menekan laba, sehingga PPh badan sektor sawit ikut tergerus,” ujar Andry dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (1/7/2026).
Tekanan juga muncul pada Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) karena insentif biodiesel bersumber dari pungutan ekspor sawit. INDEF GTI memperkirakan kebutuhan insentif mencapai Rp41,3 triliun bila harga Brent berada di kisaran US$85 per barel.
Agar neraca BPDP tidak defisit, tarif pungutan ekspor CPO diperkirakan perlu naik menjadi 23,8%. Angka itu hampir dua kali lipat dari tarif saat ini sebesar 12,5%.
Risiko terhadap minyak goreng muncul bila kebutuhan CPO untuk biodiesel bertambah tanpa pengamanan pasokan pangan. Dalam kondisi ini, tekanan bahan baku dapat merembet ke biaya produksi dan harga konsumen.
Hal senada disampaikan oleh Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori yang mengungkapkan, perluasan B40 menjadi B50 membuat lebih banyak produksi sawit dipakai di dalam negeri.
“Setelah pemerintah Indonesia terutama sejak memperbesar program biodiesel yang sekarang B40 yang diperbesar menjadi B50 1 Juli nanti, pasokan ke pasar dunia CPO itu turun dan sebagian besar produksi sawit dari Indonesia itu dipakai untuk konsumsi domestik. Itu yang membuat harga sawit menjadi mahal di pasar dunia,” ujar Khudori saat dihubungin PravadaNews, dikutip Senin (6/7).
Menurutnya, harga sawit tetap dipengaruhi banyak faktor, termasuk pergerakan minyak nabati lain. Namun, B50 perlu diimbangi pengamanan pasokan CPO untuk pangan agar harga minyak goreng tidak ikut tertekan.















