Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: PravadaNews)

Beranda / Hukum / GHARIS akan Laporkan AHY dan Ibas ke KPK

GHARIS akan Laporkan AHY dan Ibas ke KPK

PravadaNews – Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (GHARIS) berencana melaporkan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Pelaporan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (6/7/2026). Namun hingga berita ini ditulis, belum ada perwakilan GHARIS yang tiba ke KPK untuk menyerahkan laporan.

Rencana tersebut tertuang dalam surat undangan yang diterima oleh media. GHARIS menyatakan laporan diajukan agar KPK menelaah perkembangan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik kedua pejabat tersebut.

Baca juga: PAN Pecat Syah Afandin yang Kena OTT KPK

Organisasi itu menyebut pelaporan merupakan bagian dari pengawasan masyarakat terhadap penyelenggara negara. Langkah tersebut juga diklaim bertujuan mendorong keterbukaan dan akuntabilitas.

“Pelaporan ini merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap penyelenggara negara,” demikian isi surat undangan tersebut.

GHARIS mendasarkan laporannya pada data LHKPN yang dipublikasikan KPK. Data tersebut menjadi dasar organisasi itu meminta adanya penelaahan lebih lanjut.

Berdasarkan data yang dikutip GHARIS, total harta kekayaan Agus Harimurti Yudhoyono pada pelaporan tahun 2025 mencapai Rp118,65 miliar. Nilai itu disebut meningkat sekitar Rp98,25 miliar dibandingkan LHKPN tahun 2016 sebesar Rp20,4 miliar.

GHARIS menyebut kenaikan tersebut setara sekitar 481,5 persen. Organisasi itu meminta pertambahan harta tersebut ditelaah sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, harta kekayaan Edhie Baskoro Yudhoyono pada pelaporan tahun 2025 tercatat sebesar Rp354,72 miliar. Nilai tersebut meningkat sekitar Rp312,1 miliar dibandingkan pelaporan tahun 2021 sebesar Rp42,57 miliar.

Menurut GHARIS, peningkatan harta Ibas mencapai sekitar 733,18 persen dalam kurun empat tahun. Data itu juga dimasukkan dalam materi laporan kepada KPK.

Melalui laporannya, GHARIS meminta KPK menggunakan kewenangannya untuk melakukan penelaahan. Organisasi itu juga mengusulkan adanya verifikasi, klarifikasi, dan penelusuran terhadap asal-usul pertambahan harta yang tercantum dalam LHKPN.

GHARIS menilai langkah tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh pertambahan harta dapat dijelaskan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut organisasi itu, proses tersebut juga akan memperkuat akuntabilitas penyelenggara negara.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Agus Harimurti Yudhoyono maupun Edhie Baskoro Yudhoyono mengenai rencana pelaporan tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi juga belum memberikan tanggapan atas laporan yang akan disampaikan GHARIS.

Berita ini memuat rencana pelaporan yang disampaikan GHARIS dan belum merupakan kesimpulan adanya pelanggaran hukum. Dugaan atau temuan apa pun tetap menjadi kewenangan KPK untuk ditelaah sesuai prosedur yang berlaku.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *