Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. (Foto: Dok. Pribadi)

Beranda / Hukum / TNI-Polri Aktif di BGN Perlu Dipensiunkan

TNI-Polri Aktif di BGN Perlu Dipensiunkan

PravadaNews – Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini menyeret aparat aktif dari dua institusi, yakni Polri dan TNI. Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Irwan Mahardan (LMI) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan LMI membuat jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi MBG bertambah menjadi tujuh orang.

“Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu Saudara LMI. Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” kata Syarief.

Selain itu, Kejagung juga mengungkap dugaan keterlibatan seorang anggota TNI aktif berinisial Kolonel BU. Perwira tersebut diketahui menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga: Perwira TNI Aktif Diduga Terlibat Korupsi MBG

“Berdasarkan pengembangan penyidikan dari tindak pidana korupsi tata kelola MBG ini, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor,” ujar Syarief.

Menurut penyidik, BU diduga memiliki peran penting dalam proses pengadaan. Ia disebut terlibat dalam dugaan penggelembungan harga hingga pengarahan pemilihan penyedia barang.

“Sebagai PPK. Pejabat Pembuat Komitmen. Di situ adalah ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan pengarahan untuk pemilihan penyedia, itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita melakukan penahanan pada saat itu,” kata Syarief.

Karena BU masih berstatus sebagai prajurit TNI aktif, penanganan perkaranya akan dilakukan melalui mekanisme koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

Menanggapi perkembangan tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai kasus ini menjadi pelajaran penting mengenai penempatan aparat aktif TNI dan Polri pada jabatan sipil di pemerintahan.

“Betul, seharusnya jika pun diisi oleh aparatur TNI dan kepolisian, seharusnya dipensiunkan dini agar ketika duduk di BGN murni diisi oleh profesional yang pernah menjabat di instansi lain tetapi sudah dipensiunkan, karena itu jika terjadi kejahatan yang dilakukannya secara tegas tunduk dan ditangani aparatur sipil dalam lingkup peradilan umum, bukan penyidik dan oditur militer,” kata Fickar kepada PravadaNews, Jumat (3/7/2026).

Fickar berpandangan mekanisme tersebut akan memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari persoalan kewenangan ketika pejabat yang bersangkutan tersangkut perkara pidana.

Fickar juga meminta TNI dan Polri menunjukkan komitmen kuat dalam menindak setiap anggotanya yang diduga terlibat korupsi. Menurutnya, tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

“Ya seharusnya begitu, kedua institusi itu harus tegas menegakkan hukum terhadap aparaturnya yang melakukan korupsi di BGN. Selain bikin malu dan mencemarkan nama baik institusi, MBG itu ketika sudah jadi program resmi menjadi hak rakyat, itu artinya para pejabat korup itu sudah mengkhianati rakyatnya. Karena itu harus dihukum berat,” tegas Fickar.

Hingga kini, Kejagung masih terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *