PravadaNews – Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sering menjadi pintu awal sebelum bank memproses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi. Ketika status pinjaman lama belum terbaca lunas, calon pembeli rumah subsidi bisa ikut tertahan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini mengubah mekanisme SLIK agar informasi debitur lebih cepat mencerminkan kondisi terbaru. Kebijakan ini menyasar hambatan administratif yang selama ini muncul dalam proses pembiayaan perumahan.
SLIK dipakai lembaga jasa keuangan untuk membaca riwayat kredit calon debitur. Data itu menjadi salah satu bahan bank dalam menilai kemampuan bayar dan risiko pembiayaan.
Dalam kebijakan baru, laporan SLIK menampilkan informasi kredit atau pembiayaan di atas Rp1 juta. Batas ini berlaku berdasarkan plafon maupun baki debet setiap debitur.
OJK juga mempercepat pembaruan status pinjaman yang sudah lunas. Pelapor SLIK wajib memperbarui data pelunasan paling lambat tiga hari kerja setelah debitur menyelesaikan kewajiban.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, ketentuan itu muncul dari banyak masukan konsumen. Sebelumnya, debitur yang sudah melunasi pinjaman masih bisa menunggu satu bulan hingga satu setengah bulan.
“Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK. Hal ini penting untuk membantu rekan-rekan pengembang mempercepat proses pembiayaan perumahan,” kata Friderica dalam peluncuran optimalisasi SLIK di Kompleks Perkantoran Bank Indonesia (BI), Jakarta, Senin (6/7/2026).
Dengan pembaruan lebih cepat, calon debitur tidak lagi perlu menunggu terlalu lama hanya untuk membuktikan pinjaman lama sudah selesai. Kondisi ini penting bagi masyarakat yang sedang mengajukan KPR subsidi.
Penyesuaian SLIK, jelas Friderica, bertujuan membuat proses kredit tetap relevan dan proporsional. Informasi debitur yang lebih baru diharapkan membantu bank membaca kondisi calon peminjam secara lebih akurat.
Meski begitu, SLIK tidak menggantikan analisis bank dalam menilai kelayakan calon debitur.
“SLIK bukan satu-satunya penentu persetujuan kredit atau pembiayaan,” tegas Friderica.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait menilai, kebijakan SLIK menjawab hambatan yang selama ini muncul di lapangan.
“Hari ini, hambatan itu sudah dicabut oleh Ketua DK OJK, silakan tanya langsung ke lapangan, betulkah itu menghambat? Karena saya selalu berdialog dan berdiskusi dengan masyarakat, calon pembeli rumah subsidi, pengembang, dan pembangun,” tutur Maruarar.
Kebijakan baru SLIK akhirnya menempatkan data kredit sebagai alat bantu penilaian yang lebih mutakhir. Tantangan berikutnya berada pada kepatuhan pelapor data dan kesiapan bank memperbarui status lunas tepat waktu.















