PravadaNews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga amplop yang diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni berisi uang dalam mata uang dolar Singapura.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang itu diduga berasal dari penghimpunan dana terhadap 914 petani. Dana tersebut kemudian ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura sebelum diberikan.
“Uang-uang tersebut kemudian ditukar dalam bentuk SGD (dollar Singapura). Uang SGD itulah yang kemudian diduga diberikan Pak Bupati kepada Pak Menteri Kehutanan,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Menurut Budi, penerimaan amplop tersebut telah dikonfirmasi oleh Raja Juli Antoni. Penjelasan itu disampaikan Menteri Kehutanan dalam konferensi pers pekan lalu.
Budi mengatakan Raja Juli juga menjelaskan secara rinci waktu penerimaan hingga proses pengembalian amplop tersebut. Keterangan itu menjadi bagian dari informasi yang telah disampaikan kepada publik.
“Hal itu juga kemudian telah dikonfirmasi oleh Pak Menteri melalui konpers, bahkan disampaikan secara detail timeline-nya, kapan penerimaan itu dilakukan, kapan kemudian dikembalikan,” ujar Budi.
Sebelumnya, Raja Juli mengungkapkan dirinya menerima kunjungan resmi Bupati Kuantan Singingi pada 2 Juni 2026 di Kementerian Kehutanan. Pertemuan tersebut berlangsung setelah adanya surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah.
Menurut Raja Juli, audiensi digelar secara terbuka dan terdokumentasi. Pertemuan itu juga dipublikasikan melalui media sosial serta dilengkapi daftar hadir dan notula.
Usai pertemuan, Suhardiman Amby disebut meninggalkan sebuah amplop tertutup. Raja Juli mengaku langsung meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut.
“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map,” kata Raja Juli.
Raja Juli menegaskan dirinya tidak mengetahui isi amplop tersebut. Ia juga merasa tidak berhak menerima pemberian itu sehingga memutuskan untuk mengembalikannya.
Proses pengembalian sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan. Amplop tersebut akhirnya diserahkan kembali kepada Bupati Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi















