Penyidik menghitung uang yang ditemukan dalam penggeledahan di Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026). (Foto: Dok. POLRI)

Beranda / Hukum / Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar dalam Penggeledahan Cafe di Cipete

Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar dalam Penggeledahan Cafe di Cipete

PravadaNews – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menemukan uang tunai sekitar Rp60 miliar saat menggeledah Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Penggeledahan dilakukan bersama Polda Metro Jaya pada Rabu (8/7/2026) dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Uang tersebut ditemukan tersimpan di dalam brankas yang disembunyikan di balik etalase di lantai dua kafe. Penyidik juga menemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan temuan itu menjadi bagian dari rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi. Menurutnya, penyidik menemukan penyimpanan uang dalam jumlah yang sangat besar.

“Ternyata memang ada beberapa dokumen dan penyimpanan uang dalam jumlah yang cukup besar, fantastis,” kata Budi di lokasi, Rabu (8/7/2026).

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto memastikan seluruh barang bukti telah diamankan. Barang bukti tersebut langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Sementara barang bukti sudah kita sita, saat ini dibawa ke Polda Metro dengan tim,” kata Totok di lokasi penggeledahan, Rabu (8/7/2026) malam.

Totok menyatakan penyidik masih akan mendalami keterkaitan seluruh barang bukti dengan perkara yang sedang ditangani. Proses analisis dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam penyidikan.

Dari lokasi kafe, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah. Barang bukti itu terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura pecahan SGD100, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai Rp259.159.000.

Selain uang tunai, penyidik mengamankan satu unit telepon seluler dan sejumlah dokumen elektronik. Seluruh barang bukti tersebut akan diperiksa untuk mengungkap keterkaitannya dengan perkara.

Penggeledahan juga dilakukan di Coin Money Changer yang berada di kawasan yang sama. Dari lokasi itu, penyidik menyita 71 item barang bukti, termasuk sejumlah mata uang asing.

Budi menjelaskan penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan bersama antara Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Langkah tersebut dilakukan secara serentak di beberapa lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara.

Kasus yang sedang ditangani meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU, dugaan korupsi PT Asabri dan Jiwasraya, serta dugaan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Penyidik juga menelusuri dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Secara keseluruhan, penyidik menggeledah delapan lokasi berbeda. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna memperkuat proses penyidikan.

“Ada tiga objek terkait tentang blackout PLN batu bara, tentang dugaan di Asabri, serta Krakatau Steel. Sehingga dari proses penyelidikan dan penyidikan menuju kepada delapan titik yang tadi disampaikan beberapa yang dilaksanakan tempat penggeledahan,” tutur Budi.

Budi menambahkan delapan lokasi itu diduga memiliki keterkaitan dengan tiga perkara yang sedang diusut. Penyidik masih terus mengembangkan penyidikan berdasarkan barang bukti yang telah disita.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *