PravadaNews – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap sindikat penjualan phishing tools lintas negara yang meraup keuntungan hingga Rp25 miliar sejak 2021.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, mengatakan pengungkapan kasus ini melibatkan kerja sama dengan Federal Bureau of Investigation untuk mengidentifikasi korban di Amerika Serikat sekaligus menelusuri jaringan pengguna.
“Tools yang diperoleh terbukti dapat digunakan untuk aksi phishing, termasuk mencuri kredensial dan mengambil alih akun korban,” kata Johnny dalam keterangan di Jakarta, dikutip Kamis (16/4/2026).
Baca juga : Polisi Bongkar Pabrik Narkotika Semarang
Kasus ini terungkap dari patroli siber yang menemukan situs penjual script phishing. Penelusuran kemudian mengarah ke platform w3llstore.com yang mendistribusikan perangkat tersebut melalui bot Telegram.
Menurut Johnny, alat tersebut bekerja dengan menyedot data saat korban memasukkan username dan password, bahkan mampu mengambil session login sehingga pelaku dapat mengakses akun tanpa kode OTP.
Penyidik menetapkan dua tersangka berinisial GWL dan FYTP yang ditangkap di Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada 9 April 2026. GWL berperan sebagai pembuat sekaligus pengelola tools, sedangkan FYTP mengatur aliran dana melalui kripto dan rekening bank.
Dari hasil penyidikan, korban tidak hanya berasal dari dalam negeri, tetapi juga luar negeri, sehingga kasus ini dikategorikan sebagai kejahatan siber transnasional. Polisi juga mengamankan aset senilai sekitar Rp4,5 miliar berupa rumah, kendaraan, dan barang elektronik.
Polri masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri pihak lain yang terlibat, termasuk para pembeli dan pengguna phishing tools.
“Ini menunjukkan kejahatan siber memiliki dampak luas dan lintas negara. Polri akan terus menindak tegas dan memperkuat kerja sama internasional,” ujar Johnny.
Johnny menambahkan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menjaga keamanan ruang digital serta memperkuat kepercayaan global terhadap Indonesia dalam menghadapi kejahatan siber.















