PravadaNews – Potongan pajak saat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) mulai dihitung ulang Kementerian Keuangan setelah pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) meminta tarif nol persen. Namun, arah perubahan kebijakan masih bergantung pada data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Persoalan itu muncul ketika JHT kembali menjadi tumpuan pekerja setelah kehilangan pekerjaan. Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sekitar 43 ribu pekerja terkena PHK hingga Juni 2026.
Dalam hal ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan memeriksa aturan pajak JHT sebelum mengambil keputusan.
“Saya pikir saya akan lihat peraturan seperti apa bisa diakomodasi, apakah permintaan Pak Said ini kita akan lihat peraturan yang ada dan apa dampaknya pendapatan saya maupun dampak ekonomi orang yang kita bebaskan dari pajaknya,” ujar Purbaya dalam keterangan resmi yang diterima, dikutip Kamis (9/7/2026).
Purbaya juga menyoroti data awal pemerintah yang menunjukkan sekitar 95% pencairan JHT sudah masuk kelompok pajak nol persen. Namun, angka ini belum langsung dijadikan dasar karena pihak pekerja menilai data tersebut belum sepenuhnya menggambarkan keluhan di lapangan.
Karena itu, Kemenkeu akan meminta data lebih lengkap kepada BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut diperlukan untuk membaca nilai klaim, profil peserta, dan jumlah pekerja yang masih membayar pajak saat mencairkan JHT.
Perhatian pemerintah juga tertuju pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009. Dalam aturan itu, pencairan JHT sampai Rp50 juta dikenai tarif 0%, sedangkan nilai di atas Rp50 juta dikenai tarif 5%.
Batas Rp50 juta menjadi sorotan karena aturan tersebut telah berlaku sejak 2009. Selama 17 tahun, nilai uang, biaya hidup, serta pola kerja berubah sehingga batas bebas pajak dinilai perlu dihitung ulang.
Dari sisi skala, JHT bukan program kecil dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan. Kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat dana kelolaan jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai Rp791,6 triliun per 31 Desember 2024.
Besarnya dana kelolaan itu membuat perubahan pajak JHT perlu dihitung secara hati-hati. Pemerintah harus menjaga perlindungan pekerja, tapi tetap mengukur dampak fiskal bila tarif pajak diperluas menjadi 0%.
Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mendorong JHT diperlakukan sebagai tabungan sosial. Menurutnya, dana ini berasal dari program perlindungan pekerja sehingga tidak semestinya diperlakukan seperti tabungan komersial.
“Masa di tabungan sosial yang merupakan program negara untuk melindungi rakyatnya, melindungi buruh, pekerja dan karyawannya, dikenakan pajak di tabungannya,” kata Said Iqbal saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/7).
Said juga meminta pajak progresif JHT dihapus karena pekerja yang berulang kali terkena PHK dapat menanggung tarif lebih besar. Keluhan itu muncul ketika pencairan JHT berulang membuat pekerja kehilangan sebagian dana yang dibutuhkan setelah pendapatan terhenti.
Selain tarif, dirinya mengusulkan batas bebas pajak Rp50 juta dinaikkan agar lebih sesuai dengan nilai ekonomi saat ini. Dengan demikian, arah pajak JHT nol persen akan ditentukan oleh akurasi data BPJS, hingga keputusan memperbarui aturan lama.















