Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae saat ditemui di kawasan Bank Indonesia (BI), Jakarta. (Foto: Dok. Otoritas Jasa Keuangan)

Beranda / Ekonomi / Jual Beli Rekening Bisa Masuk Blacklist Bank

Jual Beli Rekening Bisa Masuk Blacklist Bank

PravadaNews – Menjual rekening demi imbalan sesaat dapat membawa pemiliknya masuk daftar hitam atau blacklist perbankan. Risiko muncul ketika rekening tersebut digunakan untuk menampung dana transaksi ilegal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 32.453 rekening telah diblokir setelah melalui pemeriksaan mendalam atau enhanced due diligence (EDD). Pemblokiran dilakukan terhadap rekening yang terindikasi terkait perjudian daring.

Penanganan tidak hanya berhenti pada pemblokiran rekening. Pemilik yang sengaja menjual atau menyerahkan aksesnya juga dapat ditindak sesuai ketentuan.

“Praktik jual beli rekening sangat berbahaya bagi masyarakat Indonesia. Siapa pun yang melakukannya harus memahami konsekuensi yang akan dihadapi,” tegas Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae saat ditemui di kawasan Bank Indonesia (BI), Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Rekam jejak pihak yang terlibat, kata Dian, dapat dimasukkan ke Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan (SIPELAKU). Catatan ini dapat menjadi pertimbangan lembaga jasa keuangan sebelum memberikan produk atau layanan.

Dampaknya tidak selalu berakhir setelah rekening diblokir. Pemilik identitas juga berisiko mengalami pembatasan ketika kembali membutuhkan layanan perbankan atau sistem pembayaran.

“Kalau tidak bisa masuk ke sistem pembayaran karena di-blacklist, tidak bisa masuk ke sistem perbankan karena di-blacklist, ini akan menjadi persoalan yang sangat serius,” jelas Anggota Dewan Komisioner OJK itu.

Dian meminta pihak Bank menindaklanjuti rekening penampungan dan pihak yang terlibat dalam jual beli rekening. Penanganannya dapat berupa penghentian hubungan usaha, pelaporan transaksi mencurigakan, hingga proses hukum.

Pemantauan transaksi, lanjutnya, juga perlu diperkuat agar penyalahgunaan rekening dapat diketahui lebih awal. Nasabah harus memahami risiko memberikan data dan akses rekening kepada pihak lain.

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan lebih dari 28.000 rekening hasil jual beli sepanjang 2024. Rekening tersebut digunakan untuk menyetorkan dana perjudian daring.

Temuan ini menunjukkan pelaku dapat memakai rekening atas nama orang lain untuk menyamarkan aliran dana. Akses rekening diperoleh melalui pembelian atau peminjaman dari masyarakat.

Rekening yang lama tidak digunakan juga berisiko disalahgunakan apabila aksesnya dikuasai pihak lain. Pemilik sah dapat mengajukan pemulihan kepada bank dengan menunjukkan bukti kepemilikan.

PPATK meminta masyarakat tidak menjual atau meminjamkan rekening beserta data pribadinya. Pemeriksaan diperlukan untuk membedakan korban penyalahgunaan identitas dengan pihak yang sengaja menyerahkan rekening.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *