PravadaNews – Akses tarif lebih rendah melalui Free Trade Agreement (FTA) semakin terbuka bagi produk Indonesia. Sementara, manfaatnya kini bergantung pada kesiapan eksportir memenuhi ketentuan perdagangan di negara tujuan.
Peluang tersebut semakin luas seiring bertambahnya perjanjian dagang Indonesia, di tengah ekspor Januari–Mei 2026 yang tumbuh 3,02% menjadi US$115,36 miliar.
Untuk menjaga kinerja itu, pemerintah telah menerapkan 20 perjanjian dagang, sementara 15 lainnya menunggu ratifikasi dan 11 masih dalam tahap perundingan.
“Pemerintah selalu memperjuangkan produk-produk manufaktur padat karya agar dapat memperoleh tarif lebih kompetitif di negara tujuan ekspor,” ucap Menteri Perdagangan, Budi Santoso dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (14/7/2026).
Fasilitas ini, baginya, perlu dimanfaatkan industri berorientasi ekspor agar tarif yang lebih rendah dapat memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar tujuan.
Kesempatan tersebut penting bagi industri padat karya karena Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat mesin dan perlengkapan elektrik, alas kaki, serta pakaian menjadi komoditas utama ekspor Indonesia ke Amerika Serikat pada awal 2026.
Namun, akses tarif bukan satu-satunya faktor yang menentukan ekspor karena pelaku usaha masih menghadapi hambatan administrasi, logistik, dan ketentuan perdagangan di pasar tujuan.
“Kemendag akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk membantu menyelesaikan berbagai kendala yang dihadapi eksportir,” ujar mantan kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei itu.
Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai, manfaat perjanjian dagang tetap ditentukan kesiapan dunia usaha dalam memahami fasilitas dan persyaratan yang berlaku.
Karena itu, APINDO mendorong persiapan implementasi Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) agar akses pasar yang terbuka dapat benar-benar dimanfaatkan industri nasional.
“Saat ini fokus kita harus bergeser dari negotiation menuju opportunity and partnership,” tegas Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani dalam keterangannya, dikutip Senin (20/7).
Tantangan ini juga tercatat dalam kajian Kementerian Perdagangan (Kemendag), terutama terkait pemahaman tarif preferensi dan ketentuan asal barang, sehingga perluasan perjanjian dagang masih harus diikuti kemampuan eksportir menggunakan fasilitas yang tersedia.














