PravadaNews — Pemerintah menegaskan penunjukan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melalui pertimbangan matang Presiden Prabowo Subianto.
Kepemimpinan baru di bidang pidana khusus diharapkan mampu menyelesaikan perkara yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden tidak menetapkan Kuntadi tanpa proses penilaian yang mendalam. Menurutnya, keputusan tersebut menunjukkan keyakinan Presiden terhadap kapasitas Kuntadi.
Yusril menyebut Kuntadi dinilai sebagai sosok yang tepat untuk memimpin bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Agung. Penunjukan itu juga mempertimbangkan tantangan yang akan dihadapi setelah pelantikan.
“Oh Pak Kuntadi ya? Ya kalau Presiden sudah setuju berarti memang Presiden sudah mempertimbangkan dengan saksama bahwa beliau itu adalah orang yang tepat untuk mengemban jabatan sebagai Jampidsus,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026).
Menurut Yusril, Presiden juga memahami tugas besar yang langsung menanti Kuntadi. Salah satu pekerjaan utama yang harus diselesaikan adalah penanganan perkara yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
“Dan pasti mengetahui bahwa tugas pokok Jampidsus sekarang ini menyelesaikan kasus Pak Febri yang juga adalah mantan Jampidsus,” ujarnya.
Yusril berharap pergantian pimpinan di Kejaksaan Agung dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Ia menekankan seluruh penanganan perkara harus berjalan sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, proses hukum juga harus memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Pemerintah berharap Kejaksaan Agung tetap bekerja sesuai koridor yang berlaku.
“Dan kita harapkan Kejaksaan akan bekerja on the track sesuai dengan harapan kita semua supaya hukum ditegakkan dengan adil dan ada kepastian hukum,” kata Yusril.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung. Salah satu isi keputusan tersebut adalah pengangkatan Kuntadi sebagai Jampidsus.
Pengangkatan itu dilakukan setelah melalui mekanisme Tim Penilai Akhir berdasarkan usulan Jaksa Agung. Keputusan Presiden tersebut ditandatangani pada Selasa, 21 Juli 2026.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya menyatakan seluruh proses pengangkatan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Setelah melalui tahapan tersebut, Presiden memberikan persetujuan atas pengangkatan Kuntadi sebagai Jampidsus definitif.















