Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat audiensi ke KPK. (Foto: Dok. KPK)

Beranda / Hukum / Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan 46.500 Dolar Singapura untuk Raja Juli

Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan 46.500 Dolar Singapura untuk Raja Juli

PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby diduga mengumpulkan uang senilai 46.500 dolar Singapura dari para petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD).

Dana tersebut diduga dikumpulkan melalui perantara untuk diserahkan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang itu berasal dari sisa hasil usaha (SHU) para petani. Dana kemudian dikonversi ke mata uang dolar Singapura sebelum diserahkan.

“Bahwa uang-uang yang terkumpul dalam Rupiah ini kemudian dikonversi dalam bentuk dolar Singapura yang totalnya mencapai sekitar 46.500 dolar Singapura,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Menurut Budi, uang tersebut diduga diberikan kepada Raja Juli untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan. Namun, KPK belum mengetahui nominal uang yang berada di dalam amplop yang diterima Menteri Kehutanan.

Budi menjelaskan Raja Juli tidak mencantumkan jumlah uang dalam amplop saat menyampaikan laporan gratifikasi kepada KPK. Karena itu, penyidik tidak memperoleh informasi mengenai nominal yang diterima.

“Pak Menhut ini dalam melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK tidak menyebutkan jumlah uang dalam amplop tersebut,” ujar Budi.

KPK telah melakukan verifikasi, analisis, dan koordinasi internal terhadap laporan yang disampaikan Raja Juli. Hasilnya, lembaga antirasuah memutuskan laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti.

Menurut Budi, keputusan itu didasarkan pada ketentuan Pasal 14 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang pelaporan gratifikasi. Ketentuan tersebut menjadi dasar dalam penanganan laporan yang disampaikan Menteri Kehutanan.

Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengakui pernah menerima audiensi dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026 di Kementerian Kehutanan. Pertemuan tersebut, menurut Raja Juli, berlangsung secara resmi dan terbuka.

Raja Juli menjelaskan audiensi dilakukan berdasarkan surat permohonan dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Pertemuan itu juga disebut dipublikasikan melalui media sosial serta dilengkapi daftar hadir dan notula.

Raja Juli mengungkapkan Suhardiman meninggalkan sebuah amplop tertutup setelah audiensi selesai. Amplop tersebut ditinggalkan dalam sebuah map.

“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map,” kata Raja Juli dalam keterangannya pada 3 Juli 2026.

Raja Juli menyatakan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut kepada Suhardiman. Raja Juli juga menegaskan tidak mengetahui isi amplop yang ditinggalkan setelah pertemuan tersebut.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *