PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Mahkamah Agung (MA) resmi menjalin kerja sama strategis dalam upaya memperkuat integritas dan kapasitas aparatur peradilan melalui peningkatan kompetensi hakim.
Kolaborasi ini diwujudkan melalui program pendidikan antikorupsi yang akan diberikan kepada sekitar 200 pimpinan pengadilan negeri (PN) di seluruh Indonesia.
Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Ketua MA Sunarto, sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sistem peradilan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Baca juga: KY Ajak Media Awasi Seleksi Hakim Agung
Program ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pemahaman hakim terhadap tindak pidana korupsi, tetapi juga mendorong terciptanya budaya antikorupsi yang lebih kokoh di lingkungan lembaga peradilan.
Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Syamsul Arief menyebut dalam pelatihan akan diberikan sejumlah materi.
“Nanti mereka akan dididik tiga hari materi terkait,” kata Syamsul dalam konferensi pers di MA, Jakarta Pusat, Jumat (24/4/2026).
Hal yang akan ditekankan dalam pelatihan itu adalah agar hakim terhindar dari perilaku korupsi. Kemampuan hakim juga diharapkan akan meningkat usai adanya pelatihan ini.
“Menjauhkan diri hakim dari hal-hal yang transaksional, yang, judicial corruption, dan yang paling penting tentu saja transparansi dan aspek-aspek integritas bagi aparat peradilan,” tutur Syamsul.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana menyebut, kerja sama ini pada intinya membantu MA meningkatkan kualitas hakim. Terkhusus adanya sejumlah kasus yang menjerat hakim yang diusut KPK.
“Intinya adalah bagaimana KPK membantu Mahkamah Agung khususnya para hakim, para panitera yang memang beberapa kasus mungkin ya terjerat dengan tindak pidana korupsi,” kata Wawan.
Wawan menyebut, materi yang nanti akan diberikan ke pimpinan pengadilan terkait kasus yang ditangani KPK. Adapun pelatihan antikorupsi akan dilakukan pada empat lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
“Biasanya beberapa hal materi yang kami berikan seperti halnya misalkan untuk para pimpinan-pimpinan tinggi yang lainnya, itu tidak jauh-jauh dari apa yang terjadi kasus-kasus yang sedang ada di KPK gitu di sini ya,” ujar Wawan.















