PravadaNews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang mengaku menjadi korban kriminalisasi.
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti mengatakan penyidik menjalankan tugas secara profesional. Menurutnya, proses penyidikan merupakan kewenangan penuh aparat yang menangani perkara.
Ely menyatakan pihaknya tidak melihat adanya dugaan kriminalisasi selama melakukan koordinasi terkait perkara tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada penyidik yang berwenang.
“Saya rasa tidaklah, kawan-kawan penyidik pasti profesional dalam melaksanakan tugasnya,” ujar Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti.
Ely menegaskan penilaian mengenai penyidikan berada dalam domain penyidik. KPK juga memastikan belum menemukan dasar untuk menyimpulkan adanya kriminalisasi dalam perkara tersebut.
“Tidak mungkin kalau misalnya, ya itu sudah domainnya kawan-kawan penyidik, ya. Kalau selama kami dalam koordinasi perkara, kami belum melihat itu, ya,” lanjutnya.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah menyatakan dirinya merasa dikriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pernyataan itu disampaikan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026). Febrie mengaku sempat berdiskusi dengan tim penyidik mengenai alat bukti yang diajukan.
“Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar (Kejagung) tidak pernah seperti ini, di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini,” kata Febrie di Gedung Bundar, Kejagung, Jumat (24/7/2026).
Febrie menilai kondisi tersebut belum cukup menjadi dasar untuk melakukan penahanan. Febrie juga menyebut proses yang dijalaninya berbeda dari praktik yang selama ini ia ketahui di Gedung Bundar.
Menurut Febrie, seluruh alat bukti seharusnya dikonfirmasi dan diperdalam terlebih dahulu. Ia menilai tahapan tersebut perlu dilakukan sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Febrie juga berpendapat penyidik semestinya menggelar ekspose perkara secara berulang. Langkah itu, menurutnya, penting sebelum memutuskan penahanan.
Meski menyampaikan keberatan, Febrie mengaku akan menghormati keputusan yang telah diambil pimpinan. Ia menyatakan siap menjalani proses hukum yang sedang berjalan.
“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi, makasih ya,” ucap dia.














