Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Iqbal Shoffan Shofwan. (Foto: Dok. Pribadi)

Beranda / Ekonomi / Biaya Marketplace Tak Bisa Lagi Diubah Sepihak

Biaya Marketplace Tak Bisa Lagi Diubah Sepihak

PravadaNews – Biaya layanan dan potongan marketplace memengaruhi pendapatan yang diterima pedagang dari setiap transaksi. Perubahan biaya tersebut kini harus mendapat persetujuan seller sebelum diberlakukan.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan, marketplace tidak cukup hanya memberi tahu pedagang mengenai perubahan kebijakan.

“Artinya, seller tidak hanya harus diberitahu, tetapi juga harus menyatakan persetujuannya, apakah setuju atau tidak setuju,” kata Iqbal dalam sosialisasi Permendag Nomor 19 Tahun 2026, Kamis (25/6/2026).

Karena itu, hubungan kerja sama antara marketplace dan pedagang harus dituangkan dalam kontrak. Perubahan biaya maupun ketentuan lainnya juga harus disetujui kedua pihak.

Apabila kesepakatan tidak tercapai, kontrak dengan ketentuan baru tidak dapat dilanjutkan. Marketplace pun tidak dapat langsung menerapkan perubahan tersebut kepada pedagang.

Selain mengatur kontrak, beleid itu mewajibkan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik menyediakan layanan pengaduan dan penyelesaian sengketa.

Saluran ini dapat digunakan pedagang ketika muncul perselisihan mengenai biaya, penalti, atau perubahan ketentuan yang belum disepakati bersama.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan, transparansi hubungan antara platform dan pedagang menjadi bagian dari penyempurnaan aturan perdagangan digital.

“Penyempurnaan regulasi PMSE melalui Permendag baru ini bertujuan untuk mendorong penguatan ekosistem perdagangan digital yang adil, sehat, dan bermanfaat,” jelas Budi saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, dikutip Sabtu (25/7).

Marketplace tetap memiliki kewenangan mengelola layanan dan menentukan kebijakan bisnis. Namun, kebijakan yang mengubah biaya atau hubungan kontraktual dengan pedagang harus mengikuti kesepakatan bersama.

Melalui aturan tersebut, perubahan biaya yang memengaruhi penerimaan pedagang tidak lagi hanya menjadi keputusan platform. Seller memperoleh ruang untuk menerima, menolak, atau mengajukan keberatan terhadap ketentuan baru.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *