Ilustrasi petani garam. (Foto: Dok. Freepik)

Beranda / Ekonomi / Harga Dasar Garam Belum Jangkau Petambak

Harga Dasar Garam Belum Jangkau Petambak

PravadaNews – Harga garam yang diterima petambak kini masih mengikuti transaksi dengan pedagang ketika acuan pembelian dan pilihan pasar belum tersedia secara jelas.

Keterbatasan gudang turut mempersempit ruang tawar karena petambak sulit menunda penjualan saat harga melemah atau produksi sedang melimpah.

Persoalan tersebut coba dijawab Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Mochamad Nasih Aschal, meminta aturan itu tidak berhenti setelah disahkan.

“Saya sangat berharap Perda ini tidak hanya selesai pada aspek formalitas, tetapi implementasinya benar-benar menghadirkan perlindungan yang dapat dirasakan langsung oleh petani garam,” ujar Nasih, dilansir dari laman resmi DPRD Jawa Timur, Selasa (16/6/2026).

Perda ini ditetapkan pada 26 Maret 2026 lalu dan mulai berlaku lima hari kemudian. Aturan tersebut memberi pemerintah provinsi kewenangan untuk melindungi sekaligus memperkuat usaha petambak garam, khususnya di Jawa Timur.

Dalam urusan harga, aturan itu memuat Harga Pokok Pembelian (HPP) serta mendorong industri menyerap sekitar 5-10% produksi garam rakyat.

Namun, ringkasan Perda dalam basis data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum mencantumkan besaran HPP yang dapat menjadi acuan transaksi. Pelaksanaannya masih memerlukan kebijakan lanjutan agar harga ini dapat digunakan di tingkat petambak.

Selain harga, DPRD Jawa Timur mencatat keterbatasan infrastruktur masih menghambat usaha pergaraman di Madura. Minimnya gudang, jalan produksi, dan fasilitas geomembran membuat harga jual petambak rentan dipermainkan tengkulak.

Gudang memberi ruang bagi petambak untuk menyimpan hasil produksi ketika harga melemah. Tanpa fasilitas ini, petambak memiliki pilihan pembeli yang lebih terbatas saat panen berlangsung.

Pada tingkat nasional, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyelenggarakan Survei Harga Nilai Tukar Petambak Garam pada 2025. Survei tersebut mengukur harga yang diterima petambak, biaya produksi, hingga pengeluaran rumah tangga di sejumlah provinsi penghasil garam.

Harga yang diterima dalam survei merujuk pada transaksi petambak dengan pedagang kecil maupun besar. Data tersebut menggunakan satuan rupiah per kilogram untuk mencatat nilai jual garam di tingkat produsen.

Produk digital survei itu dijadwalkan terbit pada 28 Desember 2025. Namun, halaman metadata yang diakses Sabtu (25/7) belum memuat tautan menuju hasil rinci harga petambak antardaerah.

Survei tersebut juga menghitung Nilai Tukar Petambak Garam (NTPG) dari perbandingan indeks harga yang diterima dan dibayar petambak. Indikator ini menggambarkan daya beli petambak serta kemampuan mereka memenuhi kebutuhan hidup dan biaya produksi.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *