Praktisi Hukum M. Kapitra Ampera. (Foto: Purnomo/ PravadaNews)

Beranda / Nasional / Praktisi Hukum: Koruptor Itu Maling

Praktisi Hukum: Koruptor Itu Maling

PravadanNews – Praktisi Hukum M. Kapitra Ampera menilai pelaku tindak pidana korupsi layak disebut sebagai maling karena sama-sama mengambil sesuatu yang bukan menjadi haknya.

Menurut Kapitra, istilah “koruptor” kerap dianggap sebagai bentuk penghalusan bahasa, padahal esensi dari perbuatan tersebut tetap merupakan tindakan pencurian yang merugikan negara dan masyarakat luas.

Pernyataan itu disampaikan Kapitra saat menanggapi berkembangnya polemik terkait kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Sebelumnya, Febrie mengaku menjadi korban kriminalisasi dalam perkara yang tengah menjadi sorotan publik.

Meski demikian, Kapitra menilai, klaim tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. Kapitra mengatakan, setiap pihak berhak menyampaikan pembelaan, namun penilaian mengenai ada atau tidaknya kriminalisasi harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di tengah polemik tersebut, Kapitra juga menyoroti persepsi publik yang berkembang di media sosial maupun ruang publik. Menurutnya, hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana dalam kasus yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah.

Karena itu, setiap dugaan tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Terlepas dari polemik tersebut, Kapitra menegaskan, pandangannya mengenai pelaku korupsi secara umum. Menurut dia, koruptor pada hakikatnya adalah pencuri karena mengambil uang atau aset yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Koruptor itu disebut maling,” ujar M. Kapitra Ampera di Jakarta, Minggu (26/7/2026).

Kapitra menilai, penggunaan istilah “koruptor” sering kali terdengar lebih halus dibandingkan menyebut pelakunya sebagai maling. Padahal, menurut Kapitra, secara substansi tidak ada perbedaan karena sama-sama melakukan perbuatan mengambil hak orang lain secara melawan hukum.

“Koruptor itu ya maling. Mau bahasa apa? Justru bahasa koruptor itu penghalusan kata. Ya maling gede,” kata Kapitra.

Kapitra kemudian membandingkan dampak antara pencurian biasa dengan tindak pidana korupsi. Menurutnya, pencurian terhadap rumah warga umumnya hanya merugikan satu atau beberapa korban, sedangkan korupsi dapat menghambat pembangunan dan merugikan masyarakat dalam skala yang jauh lebih luas.

“Kalau maling bongkar rumah, mungkin cuma satu rumah yang menjadi korban. Kalau korupsi, yang dirugikan adalah rakyat Indonesia,” ujarnya.

Kapitra berpendapat bahwa dana negara yang disalahgunakan seharusnya digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan publik, seperti pembangunan infrastruktur, layanan pendidikan, fasilitas kesehatan, hingga program kesejahteraan masyarakat.

Ketika dana tersebut dikorupsi, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pemerintah, tetapi juga oleh masyarakat yang kehilangan hak atas pelayanan publik.

Kapitra menilai, pemberantasan korupsi harus terus dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu. Penegakan hukum, kata Kapitra, harus mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan pembuktian yang kuat agar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Di sisi lain, Kapitra juga mengingatkan pentingnya menghormati proses hukum terhadap setiap individu yang sedang menghadapi persoalan hukum. Menurutnya, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan opini publik, melainkan harus melalui mekanisme peradilan yang adil dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pernyataan Kapitra tersebut kembali memunculkan diskusi mengenai penggunaan istilah “koruptor” dalam ruang publik. Meski demikian, secara hukum, seseorang baru dapat disebut sebagai pelaku tindak pidana korupsi setelah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *