PravadaNews – Kenaikan harga beras di pasar kembali menempatkan pemerintah pada posisi penting untuk menjaga pasokan sekaligus melindungi daya beli masyarakat.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) memiliki mandat khusus untuk menangani ketersediaan serta stabilisasi pasokan dan harga pangan.
Kewenangan tersebut memiliki dasar hukum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.
Dalam aturan tersebut, beras secara tegas masuk dalam jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi Bapanas.
Hal itu tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) Perpres 66/2021, dikutip Senin (14/9/2026), yang menyebut sembilan jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi Bapanas.
Salah satunya adalah beras, selain jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai.
Sementara itu, Pasal 3 huruf a dan huruf b memberikan mandat yang lebih spesifik.
Bapanas memiliki fungsi melakukan koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan mengenai ketersediaan pangan serta stabilisasi pasokan dan harga pangan.
Bapanas juga berfungsi mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan tersebut.
Dengan demikian, ketika terjadi kenaikan harga beras, persoalannya tidak hanya berkaitan dengan harga di tingkat konsumen, tetapi juga menyangkut ketersediaan pasokan, distribusi, cadangan pangan, dan langkah stabilisasi yang perlu dilakukan pemerintah.
Perpres 66/2021 tidak menetapkan satu mekanisme tunggal yang secara otomatis harus dilakukan Bapanas setiap kali harga beras naik.
Namun, mandat dalam regulasi tersebut memberikan sejumlah instrumen yang dapat digunakan pemerintah untuk merespons gejolak harga.
Pertama, Bapanas perlu melakukan pemantauan terhadap ketersediaan dan distribusi pangan serta kondisi harga di tingkat produsen maupun konsumen.
Fungsi tersebut berada dalam lingkup Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan.
Kedua, pemerintah dapat melakukan stabilisasi pasokan dan harga melalui kebijakan pangan yang sesuai dengan kondisi di lapangan.
Fungsi Bapanas mencakup pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui badan usaha milik negara di bidang pangan.
Ketiga, apabila diperlukan untuk menjaga pasokan, kebijakan mengenai ekspor dan impor pangan juga masuk dalam kewenangan yang didelegasikan kepada Bapanas.
Hal ini diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Perpres 66/2021, yang menyebut Menteri Perdagangan mendelegasikan kewenangan kepada Bapanas terkait perumusan kebijakan dan penetapan kebijakan stabilisasi harga dan distribusi pangan, serta perumusan kebijakan dan penetapan kebutuhan ekspor dan impor pangan.
Namun, kebijakan impor bukan berarti otomatis menjadi pilihan setiap kali harga beras naik.
Penetapannya tetap harus mempertimbangkan kebutuhan pangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
Dalam menghadapi kenaikan harga beras, Bapanas juga memiliki hubungan penting dengan Perum Bulog.
Pasal 29 Perpres 66/2021 mengatur Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara menguasakan kepada Kepala Bapanas untuk memutuskan penugasan Perum Bulog dalam rangka pelaksanaan kebijakan pangan nasional.
Artinya, Bapanas berperan sebagai perumus dan pengarah kebijakan pangan, sementara Bulog dapat menjadi salah satu operator untuk melaksanakan penugasan pemerintah, termasuk dalam pengelolaan cadangan pangan dan upaya stabilisasi.
Dalam konteks kenaikan harga beras, salah satu instrumen yang dapat digunakan adalah penyaluran cadangan beras pemerintah melalui mekanisme stabilisasi yang ditugaskan kepada Bulog.
Regulasi teknis mengenai stabilisasi pasokan dan harga beras kemudian diatur lebih lanjut melalui aturan Bapanas.
Kenaikan harga beras juga tidak dapat ditangani Bapanas seorang diri.
Perpres 66/2021 sejak awal mendesain Bapanas sebagai lembaga yang menjalankan fungsi koordinasi lintas sektor.
Pasal 3 huruf a dan b secara eksplisit menyebut fungsi koordinasi dalam perumusan, penetapan, serta pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan dan stabilisasi pasokan dan harga pangan.
Koordinasi tersebut antara lain berkaitan dengan kementerian yang memiliki kewenangan di sektor perdagangan, pertanian, dan badan usaha milik negara, serta pemerintah daerah dan pelaku usaha pangan sesuai kebutuhan penanganan di lapangan.
Dalam kerangka Pasal 28, Kementerian Perdagangan memiliki hubungan kewenangan dengan Bapanas terkait stabilisasi harga dan distribusi serta kebutuhan ekspor-impor.
Sementara itu, Pasal 28 ayat (2) mengatur pendelegasian dari Menteri Pertanian kepada Bapanas terkait perumusan kebijakan dan penetapan besaran cadangan pangan pemerintah yang dikelola BUMN pangan, termasuk harga pembelian pemerintah dan rafaksi harga.
Selanjutnya, melalui Pasal 29, terdapat hubungan dengan Kementerian BUMN dalam hal penugasan Perum Bulog.
Dengan demikian, ketika harga beras mengalami kenaikan, langkah pemerintah idealnya dimulai dari pemantauan kondisi pasokan dan harga, analisis penyebab kenaikan, koordinasi antarinstansi, kemudian menentukan instrumen stabilisasi yang paling sesuai.
Yang juga penting, Perpres 66/2021 tidak menyatakan setiap kenaikan harga pangan harus langsung diikuti intervensi pemerintah.
Mandat Bapanas adalah memastikan ketersediaan pangan serta stabilisasi pasokan dan harga.
Karena itu, respons kebijakan perlu melihat penyebab kenaikan harga terlebih dahulu.
Jika kenaikan terjadi akibat gangguan distribusi, misalnya, intervensi dapat diarahkan pada kelancaran distribusi.
Jika masalahnya adalah pasokan yang menurun, cadangan pangan pemerintah dapat menjadi salah satu instrumen.
Sementara jika terdapat persoalan kebutuhan pasokan nasional, kebijakan ekspor-impor dapat menjadi bagian dari opsi pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk beras, pemerintah juga telah memiliki aturan teknis mengenai stabilisasi pasokan dan harga.
Salah satunya Peraturan Bapanas Nomor 15 Tahun 2022 tentang Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras, Jagung, dan Kedelai di Tingkat Konsumen, yang secara khusus mengatur pelaksanaan stabilisasi tersebut.
Dengan demikian, Perpres 66/2021 menjadi payung kewenangan Bapanas, sedangkan mekanisme teknis penanganan kenaikan harga beras dijabarkan lebih lanjut melalui berbagai regulasi turunan.
Pada akhirnya, kenaikan harga beras bukan semata persoalan harga di pasar.
Berdasarkan kerangka Perpres 66/2021, pemerintah perlu melihat persoalan tersebut sebagai satu rangkaian yang mencakup ketersediaan, distribusi, cadangan pangan, kebijakan perdagangan, hingga koordinasi dengan Bulog dan kementerian/lembaga terkait.















