Pakar Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Romli Atmasasmita (kiri). (Foto: tangkapan layar)

Beranda / Hukum / Prof Romli: Kasus Eks Jampidsus Tak Sederhana

Prof Romli: Kasus Eks Jampidsus Tak Sederhana

PravadaNews – Perkembangan kasus yang dikaitkan dengan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus menjadi perhatian publik. Di media sosial, berbagai diskusi menghadirkan beragam pakar, mulai dari ahli hukum hingga ahli psikologi kriminal dan intelijen, untuk membahas perkara tersebut.

Pakar Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Romli Atmasasmita mengakui, kehadiran ahli-ahli non-hukum patut diapresiasi karena menunjukkan besarnya perhatian terhadap kasus eks Jampidsus. Namun, ia mengingatkan agar berbagai pendapat yang berkembang tidak menimbulkan tafsir yang simpang siur di tengah masyarakat.

“Sedangkan kasus ini tidaklah sesederhana sebagaimana mayoritas orang menyimpulkannya,” ujar Prof. Romli dalam keterangan tertulisnya yang diterima PravadaNews, Kamis (30/7/2026).

Menurut Prof Romli, analisis terhadap kasus eks Jampidsus harus didahulukan dari perspektif hukum pidana yang didasarkan pada fakta-fakta di sekitar peristiwa tersebut, mulai dari temuan hasil penggeledahan Kortastipikor Mabes Polri hingga pemeriksaan saksi-saksi terkait.

Prof Romli menjelaskan, pemeriksaan saat ini tengah dilaksanakan oleh Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung. Masyarakat, kata dia, berharap proses tersebut dilakukan secara teliti, objektif, dan menyeluruh, mengingat perkara ini berkaitan dengan pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang memiliki peran sentral dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Prof Romli menilai, tugas Tim 9 tidak sederhana karena harus menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana serta menelusuri kepemilikan harta benda yang menjadi temuan Kortastipikor Mabes Polri beserta keterkaitannya dengan eks Jampidsus.

Prof Romli juga menyampaikan pandangannya dugaan sementara mengarah pada tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Namun, menurutnya, hal tersebut tetap bergantung pada hasil pemeriksaan Tim 9.

Prof Romli menjelaskan, kedua jenis tindak pidana tersebut memiliki hubungan erat dalam hukum pidana melalui ajaran kausalitas (causaliteit leer).

Menurut Prof Romli, tindak pidana pencucian uang tidak dapat dibuktikan tanpa adanya tindak pidana asal yang terbukti, termasuk tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Prof Romli menambahkan, setelah Tim 9 menemukan bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan KUHAP 2025, pemeriksaan akan berlanjut terhadap para saksi yang mengetahui, mendengar, atau mengalami langsung peristiwa yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Prof Romli berpendapat, kemungkinan pemeriksaan juga dapat dilakukan terhadap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara, termasuk ajudan maupun pegawai yang mengetahui fakta-fakta yang relevan.

Selain itu, Prof Romli menilai Tim 9 perlu memeriksa pihak-pihak yang menurutnya memiliki hubungan dengan proses penanganan perkara untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara objektif.

“Singkatnya pemeriksaan kasus eks Jampidsus memerlukan kehati-hatian, tidak tergesa-gesa dan sesuai ketentuan KUHAP 2025 yang berlaku sejak Januari 2026,” ujar Guru besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran ini.

Menurut Prof Romli, pemeriksaan yang menyeluruh penting agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai perkara tersebut. Ia berpandangan proses tersebut perlu dilakukan secara profesional sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap melalui mekanisme yang berlaku.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *