PravadaNews – Dugaan praktik korupsi kembali mencoreng penyelenggaraan pemerintahan daerah. Bupati Pemalang Anom Widiyantoro diduga memeras sejumlah perangkat daerah serta pihak swasta untuk mengumpulkan uang yang kemudian digunakan sebagai suap kepada seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus tersebut menjadi perhatian karena tidak hanya menyeret kepala daerah, tetapi juga mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan aparatur pemerintahan dan pihak eksternal.
Dugaan itu kini menjadi bagian dari proses hukum yang tengah diusut aparat penegak hukum untuk mengungkap aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein mengatakan, dalam proses pengumpulan uang, Anom Widiyantoro (AWI) dibantu orang kepercayaannya yang bernama Mohamad Haris atau Gus Haris (GHA).
“AWI melalui GHA diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Dalam penelusuran KPK, uang yang telah dikumpulkan oleh GHA diduga digunakan untuk berbagai kepentingan, salah satunya untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum di lingkungan KPK.
Dalam prosesnya, GHA yang disebut sebagai representasi Bupati Pemalang menemui HAH, yang merupakan adik iparnya, untuk kemudian dikenalkan kepada LBS, pihak swasta sekaligus ayah dari DIS yang merupakan staf administrasi di KPK.
Setelah perkenalan tersebut, AWI, GHA, dan LBS kemudian melakukan serangkaian pertemuan sebanyak tiga kali di sejumlah restoran yang berada di wilayah Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan itu, LBS disebut meminta uang pengurusan perkara sebesar Rp2 miliar.
Pada pertemuan kedua, setelah AWI dan GHA diyakinkan LBS mampu membantu mengurus perkara yang dimaksud, terjadi kesepakatan untuk menyiapkan uang tersebut. Uang itu disiapkan dengan tujuan agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan.
Selanjutnya, dari dana yang dikumpulkan Bupati melalui GHA dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta, sebesar Rp1,2 miliar kemudian diberikan oleh GHA kepada LBS.
Sementara itu, terkait sisa uang yang sebelumnya telah dikumpulkan oleh GHA, KPK masih terus melakukan penelusuran untuk mengetahui aliran dana serta pihak-pihak yang berkaitan dengan penggunaannya.
Sebelumnya, Kapoksi Fraksi Partai NasDem Komisi II DPR RI Ujang Bey menyoroti kembali terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah setelah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ujang mengaku prihatin karena penangkapan kepala daerah kembali terjadi hanya dalam hitungan hari, sehingga menunjukkan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah masih menjadi persoalan serius.
Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi pengingat upaya pencegahan dan pengawasan terhadap penyelenggara pemerintahan harus terus diperkuat agar kasus serupa tidak terus berulang dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan tetap terjaga.
“Saya sangat prihatin, hanya hitungan hari, KPK kembali melakukan OTT kepala daerah,” kata Ujang kepada wartawan, Rabu (29/7).
Ujang menilai seharusnya OTT yang dilakukan KPK terhadap sejumlah kepala daerah sebelumnya bisa menjadi bahan evaluasi para kepala daerah yang lain. Ujang menyesalkan korupsi masih terus terjadi.
“Harusnya, pemberitaan beberapa hari kemarin terkait OTT oleh KPK sudah semestinya membuat para kepala daerah semakin mawas diri dan menahan sikap koruptifnya,” ujar Ujang.
“Saya tidak tahu, apakah karena faktor tekanan kebutuhan atau hal lain membuat kepala daerah tidak mampu mengendalikan diri,” tambah Ujang.
Ujang mengatakan Komisi II DPR berencana menggelar rapat bersama Kemendagri saat masa reses. Salah satu yang dibahas ialah terkait maraknya kepala daerah yang terjaring OTT KPK.
“Mengingat situasi maraknya OTT kepala daerah, pada masa reses ini Komisi II dan pemerintah (Kemendagri), APKASI dan APEKSI akan rapat bersama (RDP) mungkin salah satunya menyikapi masalah hukum (OTT) yang kerap menimpa kepala daerah dan bagaimana hal itu bisa dikendalikan secara bersama-sama. Semoga bisa menghasilkan kesimpulan solutif yang bisa mengurangi pelanggaran hukum oleh kepala daerah,” pungkas Ujang.















