Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah dan Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Wa Ode Herkina dan Pandapotan Sinaga menerima audiensi pengemudi JakLingko terkait masalah pemenuhan hak yang tidak sesuai dengan kontrak. (Foto: Dok. DPRD DKI Jakarta)

Beranda / Daerah / Regulasi JakLingko Bikin Ruwet Pengemudi

Regulasi JakLingko Bikin Ruwet Pengemudi

PravadaNews – Pengemudi JakLingko yang tergabung dalam Serikat Pekerja Transport Indonesia (SPTI), dan PT. Transportasi Jakarta (Transjakarta) mengadu ke DPRD DKI Jakarta terkait masalah pemenuhan hak yang tidak sesuai dengan kontrak.

Para pengemudi diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah dan Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Wa Ode Herlina dan Pandapotan Sinaga.

Dalam menyelesaikan persoalan tersebut, DPRD DKI Jakarta mempertemukan pengemudi dengan operator untuk mencari jalan keluar yang baik bagi kedua belah pihak.

Dari hasil audiensi, terdapat alur pembayaran yang perlu diperjelas. Dana dari Transjakarta tidak langsung diterima pengemudi. Melainkan melalui operator. Selanjutnya kepada pemilik kendaraan, sebelum sampai kepada pengemudi.

DPRD DKI Jakarta akan menyusun rekomendasi kepada Transjakarta dan gubernur untuk memperbaiki regulasi yang mengatur hubungan antara Transjakarta, operator, pemilik kendaraan, dan pengemudi.

Penyempurnaan regulasi bertujuan agar program transportasi publik memberikan kepastian hak bagi pengemudi. Tidak terjadi kesenjangan antara tujuan program dengan pelaksanaan di lapangan. Sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.

“Prinsipnya kita juga mau mengurangi beban pekerjaan dari operator juga. Tapi pengemudi juga harus capai target performanya. Transjakarta bisa melayani, memantau dengan baik,” ujar Ima.

Selain pembenahan regulasi, Ima juga mendorong adanya sistem pemantauan kinerja pengemudi yang terintegrasi. Dapat diakses secara cepat oleh Transjakarta.

Harapannya, sistem tersebut mampu mencatat capaian kilometer setiap kendaraan dan kinerja masing-masing pengemudi secara harian.

Satu kendaraan JakLingko umumnya dioperasikan oleh dua pengemudi. Dengan sistem pemantauan yang lebih baik, Transjakarta dapat mengetahui secara langsung pengemudi yang memenuhi target performa.

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta mendesak agar Dishub DKI Jakarta melakukan evaluasi menyeluruh skema subsidi Public Service Obligation (PSO) layanan JakLingko.

Desakan itu muncul dari Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta, Hengky Wijaya dalam keterangannya kepada wartawan, dikutip Kamis (30/7/2026).

Hengky mendapati informasi bahwa ada dugaan ketidakefektifan penggunaan anggaran hingga terdapat penyimpangan dalam pengelolaan subsidi.

Menurut Hengky, penerapan skema buy the service belum mendorong peningkatan kualitas layanan. Sebab, operator memperoleh pembayaran berdasarkan jarak tempuh armada. Bukan jumlah penumpang yang diangkut.

“Yang dikejar kilometer, bukan pelayanan,” ujar Hengky .

Hengky menilai, sistem tersebut membuat sejumlah armada tetap beroperasi meski minim penumpang. Bahkan, DPRD menerima keluhan warga, pengemudi yang mengabaikan calon penumpang demi mengejar target perjalanan harian.

Karena itu, Hengky meminta Dishub mengkaji ulang formula pembayaran subsidi. Sehingga, Jaklingko lebih berorientasi pada kualitas layanan, efektivitas operasional, dan kebutuhan masyarakat.

Selain menyoroti skema subsidi, Hengky juga mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses pembukaan trayek baru. Bahkan, dirinya pernah mendapat tawaran uang sebesar Rp4 miliar untuk memuluskan pembukaan trayek tertentu.

“Saya pernah ditawari Rp4 miliar untuk membuka trayek. Ini harus diusut,” tegas Hengky.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *