PravadaNews – Pemerintah didesak khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan.
Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengatakan, langkah tersebut penting agar implementasi Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dapat berjalan sesuai amanat konstitusi sekaligus memperkuat tata kelola keuangan negara.
“Dengan putusan MK tentang MBG yang tidak menggunakan anggaran pendidikan, pemerintah, khususnya Kemenkeu dan Bappenas, harus segera menindaklanjutinya. Karena ini merupakan persoalan yang sangat teknokratis,” ujar Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Di sisi lain, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian mengatakan, putusan tersebut merupakan langkah penting untuk mengembalikan fokus anggaran pendidikan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.
“Kami tentu sangat mengapresiasi putusan MK. Putusan ini memberikan penegasan bahwa anggaran pendidikan 20 persen harus kembali difokuskan pada kebutuhan inti dan operasional pendidikan sesuai amanat konstitusi,” ujar Hetifah dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, Jumat (31/7/2026).
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, putusan MK tidak memengaruhi struktur anggaran yang telah disusun untuk tahun berjalan. Menurutnya, pemerintah akan mulai menyesuaikan kebijakan sesuai tenggat yang ditetapkan Mahkamah.
“Kita ikuti putusan MK. 2028 kan itu berlakunya? Oh ya buat 2028 saja,” kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026).
Purbaya menjelaskan APBN yang sedang dibahas bersama DPR tidak perlu diubah. Perubahan di tengah proses dinilai dapat menghambat penyelesaian pembahasan anggaran.
“Kalau (anggaran tahun) ini kan udah dibahas. Nanti pusing kita, capek lagi kerja,” kata Purbaya.
Kepala BGN, Sudaryono menekankan bahwa BGN akan mematuhi keputusan negara dan kebijakan pemerintah yang akan diambil pasca putusan MK.
Sudaryono mengatakan, pihaknya hanya memastikan seluruh program MBG akan berjalan secara optimal. “Tugas kami adalah memastikan program Makan Bergizi Gratis berjalan optimal untuk masyarakat,” ujar Sudaryono dikutip melalui laman BGN, dikutip Minggu (2/8/2026).
Mantan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) ini menerangkan, terkait dengan skema anggaran telah diatur oleh pemerintah.
“Alokasi anggaran untuk program MBG akan digunakan dengan sebaik-baiknya,” jelas Sudaryono.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara terhadap penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 untuk membiayai program MBG.
Mahkamah menyatakan program MBG bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan sehingga anggarannya harus dipisahkan dari dana pendidikan.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan pemisahan anggaran tersebut wajib diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
“Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dengan demikian, penyusunan APBN 2026 dan 2027 yang telah berjalan tidak diwajibkan menyesuaikan struktur anggaran berdasarkan putusan tersebut.















