PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi yang melibatkan pejabat Bea dan Cukai. Pengembangan dilakukan melalui dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang telah diterbitkan penyidik.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan kedua sprindik tersebut memiliki fokus yang berbeda. Salah satunya merupakan penyidikan umum, sedangkan lainnya telah menetapkan seorang tersangka.
Sprindik pertama berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh pejabat Bea dan Cukai. KPK menyatakan penyidikan itu nantinya akan berujung pada penetapan tersangka.
“Satu sprindik umum terkait penerimaan di pejabat Bea Cukai, yang nanti kita tentunya pasti akan kita tetapkan tersangkanya,” kata Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Minggu (2/8/2026) malam.
Sementara sprindik kedua merupakan bagian dari klaster dugaan penerimaan oleh pejabat Bea dan Cukai yang berkaitan dengan kegiatan importasi PT Blueray. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan seorang tersangka.
“Yang kedua ada sprindik yang sudah ada tersangka karena ini merupakan bagian klaster dari pejabat Bea Cukai yang menerima pemberian-pemberian terkait importasi oleh PT Blueray,” ujar Taufik.
KPK juga masih memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut. Salah satunya adalah Ahmad Dedi alias Dedi Congor.
Menurut Taufik, materi pemeriksaan terhadap Dedi belum dapat dibuka ke publik. Hal itu karena seluruh keterangannya masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
“Karena mungkin walaupun statusnya pejabat Bea Cukai tetapi kemudian ada kegiatan-kegiatan lain yang dilakukan oleh yang bersangkutan sehingga itu menjadi fokus yang mesti didalami oleh tim penyidik,” ungkapnya.
Ia menambahkan penyidik menemukan adanya irisan antara sejumlah peristiwa yang sedang didalami. Meski demikian, klaster perkara yang ditangani disebut berbeda dengan perkara importasi.
Sebelumnya, KPK menerbitkan dua sprindik baru setelah menelaah fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara suap importasi barang.
Langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Taufik menjelaskan penyidik juga mengkaji aliran dana senilai Rp91 miliar yang disebut dalam putusan perkara Blueray Cargo.
Dari hasil analisis tersebut, KPK membagi perkara ke dalam beberapa klaster, termasuk satu klaster yang berkaitan dengan pejabat Bea dan Cukai dan telah menetapkan seorang tersangka.














