Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi saat sedang memaparkan data perkembangan 'APBN Kita' dalam agenda konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa, (5/4/2026). (Foto : Gibran/PravadaNews)

Beranda / Ekonomi / Dana Bantuan Rp20,5 Triliun Cukup untuk Gaji Pegawai 490 Pemda

Dana Bantuan Rp20,5 Triliun Cukup untuk Gaji Pegawai 490 Pemda

PravadaNews – Dana bantuan pemerintah pusat sebesar Rp20,5 triliun dinilai cukup untuk membantu 490 pemerintah daerah (Pemda) membayarkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, dana bantuan Rp20,5 triliun sudah disalurkan Pemda sesuai dengan kebutuhan masing-masing. “Jadi kita pelajari APBN-nya seperti apa, kita distribusikan sesuai dengan kondisi masing-masing orangnya cukup untuk membayar gaji PPPK dan lain-lain,” kata Purbaya kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Purbaya mengatakan, penyaluran bantuan dana untuk Pemda dilakukan secara serentak. Namun, menteri ‘gaya koboi’-julukan Purbaya- itu belum bisa memastikan besar dana yang didapat masing-masing Pemda. “Saya lupa. Tapi, seluruh provinsi cukup besar,” jelas Purbaya.

Baca Juga: 3 Skema Pembayaran Gaji PPPK

Sebelumnya, pemerintah telah mencairkan dana senilai Rp18,9 triliun yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) Rp8.859.320.611.000 atau Rp8,8 triliun dan Dana Bagi Hasil (DBH) Rp10.058.441.562.000 atau Rp10,05 triliun.

Dana itu dikuncurkan untuk membantu 546 pemerintah daerah (pemda). “Jadi totalnya adalah 18,9 triliun. Ini justru melebihi dari perkiraan kami. Jadi, cukup banyak daerah-daerah yang terbantu,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (10/8/2026).

Tito menjelaskan bahwa dana tersebut telah dicarikan langsung oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing pemerintah daerah.

Tito berharap tambahan anggaran tersebut dapat mengatasi permalasahan pemda untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Jadi, enggak ada istilah PPPK dirumahkan atau enggak dibayar dengan adanya tambahan ini. Ini sudah selesai sebetulnya,” jelas mantan Kapolri itu.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *