Tim Penasihat Hukum Deflorio Arya Nizam menyampaikan analisa yuridis mendalam saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Beranda / Hukum / Analisa Yuridis Bantah Ada Unsur Pidana Ilegal Akses ke Server Indodax

Analisa Yuridis Bantah Ada Unsur Pidana Ilegal Akses ke Server Indodax

PravadaNews — Tim Penasihat Hukum Deflorio Arya Nizam menyampaikan analisa yuridis mendalam saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Kuasa hukum menegaskan seluruh konstruksi pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum gugur karena tidak ditemukannya unsur niat jahat (mens rea).

Analisa yuridis pembelaan membedah secara mendalam tidak terpenuhinya unsur Pasal 332 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Terdakwa selaku Associate DevOps Engineer sama sekali tidak memiliki kapasitas, otoritas wewenang, maupun akses kode OTP untuk menyentuh Hot Wallet perusahaan.

Ketiadaan niat jahat (mens rea) membuktikan bahwa terdakwa tidak pernah menghendaki atau menyadari timbulnya tindak pidana.

Doktrin hukum pidana menegaskan perbuatan tanpa niat jahat (actus non facit reum nisi mens sit rea) membuat terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan.

“Terdakwa tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk melakukan akses ilegal, perbuatan terdakwa didasari keyakinan sedang menjalankan proyek sampingan (freelance) IT yang sah,” kata penasihat hukum, Bambang Wirawan saat membacakan pledoi.

Terdakwa murni mengalami situasi error facti atau kesesatan fakta ketika menerima pekerjaan sampingan. Penyesatan oleh pihak lain tersebut menggugurkan unsur kesengajaan karena terdakwa bertindak tanpa mengetahui potensi bahaya di dalamnya.

“Terdakwa hanya menginstal Telegram secara legal dengan menggunakan Hombruw,” lanjut kuasa hukum Nizam.

Penasihat hukum mematahkan konstruksi pasal penyertaan (Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP) yang dituduhkan kepada terdakwa. Syarat mutlak penyertaan berupa kerja sama yang disadari (bewust samenwerking) dan pelaksanaan bersama (beruste kerja) sama sekali tidak terbukti di persidangan.

“Pelaku harus sengaja membantu dan harus sengaja mengetahui bahwa bantuannya itu dilakukan untuk kejahatan. Dan apabila tidak tahu untuk kejahatan, perbuatan itu tidak dapat dipidana,” kata kuasa hukum.

Fakta hukum menunjukkan tidak pernah ada hubungan hukum, komunikasi jahat, maupun kesepakatan (maksud bersama) antara terdakwa dengan peretas eksternal. Terdakwa justru menjadi korban manipulasi teknologi (social engineering) yang memanfaatkan ketidaktahuannya.

“Kedudukan terdakwa murni sebagai korban, bukan pelaku peserta (medepledger) maupun pembantu (medeplichtige),” tutur Bambang.

Analisa yuridis turut menyoroti penerapan Pasal 30 Jo Pasal 46 UU ITE mengenai tuduhan akses ilegal terhadap sistem elektronik. Penggunaan utilitas Homebrew oleh terdakwa terbukti sah karena merupakan aplikasi standar yang terpasang di laptop operasional perusahaan.

Puslabfor Polri dan saksi ahli menegaskan tidak ada sinyal bahaya (alert) yang dipicu saat terdakwa mengunduh aplikasi. Secara hukum, tindakan yang tidak memicu indikator peringatan keamanan tergolong sebagai akses resmi (authorized access) yang tidak melawan hukum.

Tim advokat menggarisbawahi bahwa dugaan pelanggaran Prosedur Operasional Standar (SOP) kantor tidak dapat ditransformasikan menjadi tindak pidana. Pelanggaran aturan internal murni merupakan ranah hukum ketenagakerjaan yang mensyaratkan sanksi administratif, bukan hukum pidana.

Analisa yuridis membeberkan cacat pembuktian terkait unsur “mengakibatkan kerugian” sebagaimana diatur dalam UU ITE. Jaksa Penuntut Umum tidak mampu mengajukan Laporan Hasil Audit (LHA) Independen maupun Audit Forensik Keuangan untuk membuktikan klaim kerugian Rp300 miliar.

Bahkan dalam pemberitaan pada 11 September 2024 CEO Indodax saat itu Oscar Darmawan, menegaskan bahwa semua saldo nasabah, baik dalam bentuk rupiah maupun aset kripto, tetap aman dan tidak terpengaruh.

Kuasa hukum menyimpulkan bahwa terdakwa dikriminalisasi dan dijadikan “kambing hitam” atas kelalaian sistem keamanan internal perusahaan.

Penasihat hukum memohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus bebas murni (vrijspraak) Terdakwa dari segala tuntutan. Tim lawyer meminta pemulihan nama baik Terdakwa serta pengembalian barang bukti laptop dan telepon seluler milik kliennya.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *