Gedung Merah Putih KPK. (Foto: PravadaNews)

Beranda / Hukum / KPK Periksa Eks Karyawan Blueray Cargo dalam Kasus Bea Cukai

KPK Periksa Eks Karyawan Blueray Cargo dalam Kasus Bea Cukai

PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pada Jumat (21/8/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi di Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kedua saksi tersebut ialah Nelwan dan Anet. Nelwan merupakan mantan Kepala Divisi International Blueray Cargo, sedangkan Anet diketahui berstatus sebagai pihak swasta.

Pemeriksaan kedua saksi dilakukan untuk memperdalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. KPK masih menelusuri sejumlah fakta dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK terkait dengan Bea dan Cukai,” ujar Budi.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai pada 4 Februari 2026. Setelah operasi tersebut, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Para tersangka berasal dari unsur pejabat Bea Cukai dan pihak swasta. Salah satu pihak swasta yang terseret dalam perkara tersebut berasal dari PT Blueray Cargo.

Perkara ini kemudian berkembang setelah sejumlah fakta muncul dalam persidangan. Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama turut disebut dan diduga menerima uang suap hingga Rp21 miliar dari pemilik Blueray Cargo, John Field.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan baru. Langkah tersebut juga berujung pada penetapan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka baru.

Penyidik kini masih membuka kemungkinan memeriksa pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. KPK juga menyebut pihak di Badan Pengawas Obat dan Makanan serta Kementerian Perdagangan berpotensi dimintai keterangan berdasarkan fakta persidangan.

Pemanggilan Nelwan menjadi bagian dari pendalaman terhadap aktivitas Blueray Cargo. Mantan karyawan perusahaan tersebut disebut pernah menjabat Kepala Divisi International.

Nama Nelwan sebelumnya muncul dalam fakta persidangan terkait titipan barang impor. Titipan tersebut disebut menggunakan nama seorang publik figur sehingga keterangannya dinilai penting untuk pengembangan perkara.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap Anet berkaitan dengan statusnya sebagai pihak swasta. KPK masih mendalami keterangannya, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan aliran dana dalam perkara tersebut

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *