PravadaNews — Kejaksaan Agung masih memiliki opsi menerbitkan sprindik baru dalam perkara Febrie Adriansyah. Opsi tersebut terbuka apabila sprindik sebelumnya dibatalkan melalui putusan praperadilan.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan penerbitan sprindik baru tetap dimungkinkan. Syaratnya, penyidik masih memiliki bukti pendukung yang cukup untuk melanjutkan perkara.
“Jika sprindik satu dibatalkan, maka bisa dilakukan dengan sprindik baru,” kata Fickar, Minggu (23/8/2026).
Febrie merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pihaknya mengajukan praperadilan terkait proses hukum dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
Pihak Febrie sebelumnya mengungkap sejumlah persoalan dalam proses hukum tersebut. Advokat Febrie, Febri Diansyah, menyebut terdapat 30 dugaan pelanggaran prosedural.
Dugaan pelanggaran itu menjadi bagian dari alasan pengajuan praperadilan. Pihak Febrie mempersoalkan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan dalam proses penyidikan.
Salah satu persoalan yang disorot berkaitan dengan penetapan tersangka TPPU. Pihak Febrie mempertanyakan penetapan tersebut karena dinilai tidak didahului tindak pidana asal yang jelas.
Pihak Febrie juga mempersoalkan penggabungan tindak pidana asal dan TPPU dalam satu sprindik. Selain itu, mereka menyoroti proses penggeledahan dan penyitaan.
Penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka turut dipersoalkan. Pencegahan ke luar negeri dan penanganan perkara lanjutan di Kejaksaan Agung juga masuk dalam gugatan.
“Jadi dari beberapa aspek tersebut, kami mengidentifikasi ada indikasi 30 pelanggaran hukum acara dan prinsip-prinsip due process of law,” kata Febri. Dugaan tersebut akan diuji dalam persidangan praperadilan.
Pihak Febrie berencana menghadirkan sejumlah ahli dalam persidangan berikutnya. Keterangan para ahli akan digunakan untuk menguji dugaan pelanggaran yang diajukan dalam permohonan.
Febrie mengajukan dua permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan pertama terdaftar dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Perkara pertama terutama menguji keabsahan upaya paksa penyitaan. Permohonan tersebut juga mempersoalkan penerbitan sprindik, penggeledahan, penetapan tersangka, dan pencegahan ke luar negeri.
Permohonan kedua terdaftar dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Perkara tersebut menguji keabsahan penetapan Febrie sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.















